Breakingnewsjabar.com – KOTA BANDUNG | Pemerintah Daerah Kota Bandung memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian untuk mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) . Langkah ini dianggap krusial dalam menciptakan perencanaan tata ruang yang lebih baik, terstruktur, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sinergi ini ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkot Bandung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) , Kementerian Agraria dan Tata Ruang , serta Badan Informasi Geospasial (BIG) . MoU ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian , menekankan pentingnya penyelesaian RTRW dan RDTR sebagai dasar hukum dalam perencanaan ruang.
“Jika RTRW dan RDTR belum ditetapkan dengan jelas, maka akan menimbulkan ketidakpastian, baik bagi dunia usaha maupun bagi pemerintah sendiri dalam menjalankan kebijakan pembangunan,” ujar Tito dalam acara penandatanganan MoU secara online, Senin (17/3/2025).
Menurut Tito, penyelesaian RTRW dan RDTR akan berdampak langsung pada pengaturan pemanfaatan ruang, termasuk ruang hijau, permukiman, ruang komersial, serta ruang untuk kepentingan nasional.
Peran Pemkot Bandung dalam Penyelesaian RTRW dan RDTR
Saat ini, dari total 38 provinsi di Indonesia , masih ada 7 provinsi yang sedang meninjau ulang RTRW mereka. Hal ini menunjukkan pentingnya percepatan dan penyelarasan antara kebijakan pusat dan daerah dalam perencanaan tata ruang.
Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari , menyebut bahwa Pemkot Bandung telah menyelesaikan Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2022 dan Perwal RDTR Nomor 29 Tahun 2024 .
“Langkah yang kami ambil sangat sejalan dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri. Kami telah menyelesaikan Perda RTRW, dan sekarang fokus pada integrasi peta RDTR dengan OSS (Online Single Submission) , yang akan mempercepat proses perencanaan tata ruang di Kota Bandung,” ujar Bambang.
Dalam hal pemanfaatan data geospasial, Bambang juga menegaskan bahwa Kota Bandung telah melakukan pembaruan peta geospasial dengan skala 1:1000 , yang akan menjadi bagian dari hadirnya kanal ‘Bandung Satu Peta’ .
“Kami akan memanfaatkan peta ini untuk menjadi informasi geospasial yang komprehensif, yang dapat mendukung kebijakan Wali Kota Bandung dalam merumuskan program pembangunan lima tahun ke depan,” tambahnya.
Kolaborasi Antar-OPD untuk Pengelolaan Data Geospasial
Bambang mengungkapkan bahwa Dinas Ciptabintar Kota Bandung akan bekerja sama dengan sejumlah OPD, termasuk Bappelitbang dan Diskominfo , untuk mengelola dan memproduksi data geospasial yang akan digunakan dalam perencanaan pembangunan.
“Setiap dinas harus memanfaatkan informasi geospasial ini untuk kepentingan perencanaan pembangunan dan sebagai dasar kebijakan Wali Kota Bandung,” tuturnya.
Manfaat Penyelesaian RTRW dan RDTR
Penyelesaian RTRW dan RDTR diharapkan dapat membawa manfaat signifikan bagi Kota Bandung, antara lain:
- Kepastian Hukum : Memberikan payung hukum yang jelas bagi pemanfaatan ruang, sehingga menghindari konflik lahan dan pembangunan liar.
- Optimalisasi Pemanfaatan Lahan : Memastikan setiap ruang digunakan sesuai fungsinya, seperti ruang hijau untuk lingkungan, permukiman untuk masyarakat, dan ruang komersial untuk ekonomi.
- Transparansi Data : Melalui kanal ‘Bandung Satu Peta’ , data geospasial akan tersedia secara transparan dan dapat diakses oleh publik, sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Dengan adanya percepatan penyelesaian RTRW dan RDTR, diharapkan Kota Bandung dapat menjadi contoh kota yang berhasil menerapkan tata ruang yang terstruktur dan berkelanjutan. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan ramah lingkungan.
Sumber: Humas Jabar