Breakingnewsjabar.com – KABUPATEN TASIKMALAYA | Drama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tasikmalaya tahun 2024 memasuki babak baru yang penuh ketegangan. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis, 15 Mei 2025. Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah di Panel 1, dan menjadi sorotan utama setelah serangkaian kontroversi mewarnai pelaksanaan PSU.
Dalam sidang perdana yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, terungkap dua gugatan berbeda dari dua pasangan calon yang merasa dirugikan dengan hasil PSU. Pasangan Calon Nomor Urut 01, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly (Iwan-Dede), melalui kuasa hukumnya, Dani Safari Efendi, mengajukan permohonan pembatalan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 tentang penetapan hasil PSU.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang sebelumnya mendiskualifikasi Calon Bupati Ade Sugianto karena melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016. Kuasa hukum Iwan-Dede menilai bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak menjalankan perintah MK secara utuh. “Seharusnya, setelah putusan MK, seluruh pasangan calon didiskualifikasi dan dilakukan pendaftaran ulang, bukan hanya mengganti satu individu dalam pasangan,” tegas Dani Safari Efendi di hadapan majelis hakim.
Pihak Iwan-Dede juga menyoroti Keputusan KPU Nomor 10 Tahun 2025 yang kembali menetapkan tiga pasangan calon, termasuk pasangan baru Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, tanpa melalui proses verifikasi ulang yang dianggap sah. Mereka menilai langkah KPU cacat hukum karena mengabaikan tahapan pendaftaran ulang yang krusial. Selain itu, kubu Iwan-Dede menuding pelaksanaan PSU tidak adil. Mereka menyoroti status Calon Wakil Bupati Nomor Urut 02, Cecep Nurul Yakin, yang saat PSU masih menjabat sebagai Wakil Bupati aktif dan diduga tidak mengambil cuti saat berkampanye. Kuasa hukum Iwan-Dede lainnya, Ecep Sukmanagara, menyatakan bahwa kondisi ini memberikan keuntungan tidak sah bagi Paslon Nomor Urut 02 karena adanya dugaan penyalahgunaan pengaruh jabatan untuk memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), camat, kepala desa, hingga tokoh agama. “Demokrasi di PSU Kabupaten Tasikmalaya telah dicederai oleh penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan elektoral,” ujarnya dengan nada tegas.
Atas dasar berbagai dugaan pelanggaran tersebut, Paslon Nomor Urut 01 meminta MK untuk mengabulkan sejumlah petitum, termasuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 35 Tahun 2025 dan Nomor 10 Tahun 2025, mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 02 (Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi), serta menyatakan pelaksanaan PSU tidak sah secara konstitusional. Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk mengulang seluruh tahapan pilkada sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, gugatan berbeda diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 03, Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz. Melalui kuasa hukumnya, Andi Ibnu Hadi, mereka menyoroti bahwa pelaksanaan PSU oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 juncto Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, serta mengabaikan Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025. Andi Ibnu Hadi menyoroti tindakan KPU yang hanya berlandaskan Surat KPU Nomor 494/PL.06-SD/06/2025 dan tidak membuka pendaftaran kembali untuk seluruh pasangan calon setelah putusan MK membatalkan status hukum semua pasangan calon sebelumnya. “KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kesalahan administrasi berupa tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika dalam proses administrasi,” jelas Andi Ibnu.
Dalam petitumnya, Paslon Nomor Urut 03 meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 01 (Iwan Saputra-Dede Muksit) dan Paslon Nomor Urut 02 (Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi), menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 35 Tahun 2025 dan Nomor 10 Tahun 2025 sepanjang menyangkut perolehan suara dan penetapan Paslon Nomor Urut 01 dan 02, serta menetapkan Paslon Nomor Urut 03 (Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz) sebagai pemenang PSU dengan perolehan suara sah sebanyak 269.075.
Dengan dua gugatan yang saling bertentangan dan argumentasi hukum yang kuat dari kedua belah pihak, sidang perdana PHPU Pilbup Tasikmalaya di MK ini menjadi babak awal dari pertarungan sengit untuk menentukan kepemimpinan di Kabupaten Tasikmalaya. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 20 Mei 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Termohon (KPU Kabupaten Tasikmalaya).
Sementara itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya belum bisa memberikan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan oleh para pemohon. Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, menyatakan bahwa pihaknya akan menjawab semua gugatan sesuai dengan jadwal persidangan yang ditentukan MK. “Nanti ya kang, kita akan jawab dalam persidangan berikutnya,” ujar Ami Fahmi. Meski demikian, pihaknya sangat menghormati gugatan yang dilayangkan oleh dua pemohon sebagai hak konstitusi warga negara.
Sumber: kabarsingaparna.pikiran-rakyat.com