Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Nasional»Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa
Nasional

Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa

Denden darmawanBy Denden darmawan16 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – BANDUNG | Rencana pemerintah Indonesia untuk mengevakuasi warga Palestina di Jalur Gaza menuai sejumlah pertanyaan hukum internasional. Dr. Diajeng Wulan Christianti, pakar Hukum Humaniter Internasional dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), menyebut bahwa rencana evakuasi harus dibaca dalam konteks hukum humaniter, terutama terkait wilayah pendudukan dan hak warga Gaza untuk meninggalkan wilayah tersebut.

Christianti menjelaskan bahwa dalam situasi wilayah pendudukan seperti Gaza, warga tidak memiliki hak mutlak untuk keluar karena mereka tetap berada di bawah kendali penguasa pendudukan, yaitu Israel. Setiap upaya perpindahan massal, termasuk dalam bentuk evakuasi kemanusiaan, dapat dikategorikan sebagai forced displacement atau pemindahan paksa jika dilakukan tanpa persetujuan atau melibatkan tekanan pada warga Gaza.

“Hak untuk meninggalkan wilayah itu tidak secara otomatis dimiliki warga Gaza. Bahkan evakuasi yang bertujuan membantu mereka bisa saja dianggap sebagai pelanggaran hukum jika tidak memenuhi prinsip-prinsip Konvensi Jenewa IV,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengacu pada Pasal 49 Konvensi Jenewa IV , yang melarang penguasa pendudukan melakukan pemindahan penduduk secara paksa, kecuali dalam kondisi darurat militer ekstrem dan bersifat sementara. Menurutnya, evakuasi besar-besaran warga Gaza ke luar wilayah dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan ini.

Christianti menekankan, solidaritas internasional kepada rakyat Palestina seharusnya difokuskan pada upaya diplomasi dan negosiasi untuk gencatan senjata, bukan pada pemindahan populasi. Solusi jangka panjang, menurut dia, adalah membangun kembali wilayah Gaza agar layak ditinggal, bukan mengungsikan warganya.

Pandangan berbeda disampaikan oleh Bilal Dewansyah, Ph.D. Cand., pakar Hukum Pengungsi dari Departemen Hukum Tata Negara Unpad. Ia menyoroti posisi Indonesia yang belum meratifikasi Konvensi 1951 atau Protokol 1967 tentang Status Pengungsi , meski faktanya Indonesia sudah menjadi tempat transit bagi ribuan pengungsi global.

Menurut Bilal, kerangka hukum domestik seperti UU Keimigrasian dan Perpres No. 125 Tahun 2016 cenderung membatasi kedatangan pengungsi, termasuk dari Palestina. Selain itu, alokasi anggaran nasional untuk penanganan pengungsi masih sangat minim, sehingga muncul pertanyaan besar apakah Indonesia siap menampung warga Gaza jika rencana evakuasi benar-benar direalisasikan.

Ia juga mengingatkan adanya potensi diskriminasi dalam perlakuan terhadap pengungsi, terutama jika pengungsi Palestina mendapat skema khusus yang berbeda dari pengungsi lain. “Apakah langkah ini akan bertentangan dengan prinsip non-refoulement , atau justru menciptakan ketidakadilan bagi pengungsi lain?” tanyanya.

Selain itu, Bilal mempertanyakan bagaimana pemerintah akan menjamin hak kembali (right to return ) bagi warga Gaza yang dievakuasi, mengingat sejarah pengusiran yang telah berlangsung sejak Nakba 1948.

Kedua pandangan akademis ini memberikan perspektif penting atas rencana evakuasi warga Gaza yang digagas oleh pemerintah Indonesia, baik dari sisi hukum humaniter maupun hukum pengungsi internasional.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Post Views: 57
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAncaman Mogok Mengajar Guru Honorer KBB, Ini Respons Pemerintah Daerah
Next Article Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat
Denden darmawan

Related Posts

Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi

18 Agustus 2025

Satgas Kesehatan Gelombang IV Dilepas, Siap Layani Warga Palestina di Tengah Konflik

14 Agustus 2025

Satgas Garuda Merah Putih II Diberangkatkan, Bawa Bantuan untuk Warga Gaza

13 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.