Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kenal Pamit Dirreskrimsus Lama dan Baru, Wujud Apresiasi dan Silaturahmi
  • Estafet Kepemimpinan di Bidang Dokkes Polda Jabar, Kapolda Jabar Pimpin Sertijab
  • Mutasi Jabatan di Polda Jabar, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Resmi Berganti
  • Jabar Luncurkan MPLS 2025 Berbasis Program Gapura Panca Waluya untuk Cetak Generasi Unggul
  • Gubernur Jabar Teken Komitmen Antikorupsi di Rakor Nasional KPK 2025
  • BNN RI Usulkan Tambahan Anggaran Rp 1,14 Triliun untuk Dukung Program P4GN 2026
  • Wagub Jabar Minta Industri Fesyen Lokal Go Internasional
  • Bupati Bogor Apresiasi Kolaborasi dengan Dunia Usaha dalam Program Lingkungan
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Nasional»Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa
Nasional

Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa

Denden darmawanBy Denden darmawan16 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – BANDUNG | Rencana pemerintah Indonesia untuk mengevakuasi warga Palestina di Jalur Gaza menuai sejumlah pertanyaan hukum internasional. Dr. Diajeng Wulan Christianti, pakar Hukum Humaniter Internasional dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), menyebut bahwa rencana evakuasi harus dibaca dalam konteks hukum humaniter, terutama terkait wilayah pendudukan dan hak warga Gaza untuk meninggalkan wilayah tersebut.

Christianti menjelaskan bahwa dalam situasi wilayah pendudukan seperti Gaza, warga tidak memiliki hak mutlak untuk keluar karena mereka tetap berada di bawah kendali penguasa pendudukan, yaitu Israel. Setiap upaya perpindahan massal, termasuk dalam bentuk evakuasi kemanusiaan, dapat dikategorikan sebagai forced displacement atau pemindahan paksa jika dilakukan tanpa persetujuan atau melibatkan tekanan pada warga Gaza.

“Hak untuk meninggalkan wilayah itu tidak secara otomatis dimiliki warga Gaza. Bahkan evakuasi yang bertujuan membantu mereka bisa saja dianggap sebagai pelanggaran hukum jika tidak memenuhi prinsip-prinsip Konvensi Jenewa IV,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengacu pada Pasal 49 Konvensi Jenewa IV , yang melarang penguasa pendudukan melakukan pemindahan penduduk secara paksa, kecuali dalam kondisi darurat militer ekstrem dan bersifat sementara. Menurutnya, evakuasi besar-besaran warga Gaza ke luar wilayah dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan ini.

Christianti menekankan, solidaritas internasional kepada rakyat Palestina seharusnya difokuskan pada upaya diplomasi dan negosiasi untuk gencatan senjata, bukan pada pemindahan populasi. Solusi jangka panjang, menurut dia, adalah membangun kembali wilayah Gaza agar layak ditinggal, bukan mengungsikan warganya.

Pandangan berbeda disampaikan oleh Bilal Dewansyah, Ph.D. Cand., pakar Hukum Pengungsi dari Departemen Hukum Tata Negara Unpad. Ia menyoroti posisi Indonesia yang belum meratifikasi Konvensi 1951 atau Protokol 1967 tentang Status Pengungsi , meski faktanya Indonesia sudah menjadi tempat transit bagi ribuan pengungsi global.

Menurut Bilal, kerangka hukum domestik seperti UU Keimigrasian dan Perpres No. 125 Tahun 2016 cenderung membatasi kedatangan pengungsi, termasuk dari Palestina. Selain itu, alokasi anggaran nasional untuk penanganan pengungsi masih sangat minim, sehingga muncul pertanyaan besar apakah Indonesia siap menampung warga Gaza jika rencana evakuasi benar-benar direalisasikan.

Ia juga mengingatkan adanya potensi diskriminasi dalam perlakuan terhadap pengungsi, terutama jika pengungsi Palestina mendapat skema khusus yang berbeda dari pengungsi lain. “Apakah langkah ini akan bertentangan dengan prinsip non-refoulement , atau justru menciptakan ketidakadilan bagi pengungsi lain?” tanyanya.

Selain itu, Bilal mempertanyakan bagaimana pemerintah akan menjamin hak kembali (right to return ) bagi warga Gaza yang dievakuasi, mengingat sejarah pengusiran yang telah berlangsung sejak Nakba 1948.

Kedua pandangan akademis ini memberikan perspektif penting atas rencana evakuasi warga Gaza yang digagas oleh pemerintah Indonesia, baik dari sisi hukum humaniter maupun hukum pengungsi internasional.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Post Views: 17
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAncaman Mogok Mengajar Guru Honorer KBB, Ini Respons Pemerintah Daerah
Next Article Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat
Denden darmawan

Related Posts

Gubernur Jabar Teken Komitmen Antikorupsi di Rakor Nasional KPK 2025

11 Juli 2025

WN Brasil Juliana Marins Ditemukan Meninggal di Gunung Rinjani, Dievakuasi dengan Helikopter

25 Juni 2025

Gus Sastro: Budaya Bukan Bid’ah, Tapi Sarana Dakwah dan Pelestarian Alam

24 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Kenal Pamit Dirreskrimsus Lama dan Baru, Wujud Apresiasi dan Silaturahmi

Estafet Kepemimpinan di Bidang Dokkes Polda Jabar, Kapolda Jabar Pimpin Sertijab

Mutasi Jabatan di Polda Jabar, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Resmi Berganti

Jabar Luncurkan MPLS 2025 Berbasis Program Gapura Panca Waluya untuk Cetak Generasi Unggul

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Kenal Pamit Dirreskrimsus Lama dan Baru, Wujud Apresiasi dan Silaturahmi

12 Juli 2025

Estafet Kepemimpinan di Bidang Dokkes Polda Jabar, Kapolda Jabar Pimpin Sertijab

12 Juli 2025

Mutasi Jabatan di Polda Jabar, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Resmi Berganti

12 Juli 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.