Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Nasional»Pasal Korupsi Dinilai Terlalu Luas, Pedagang Kaki Lima Bisa Kena Jerat Hukum
Nasional

Pasal Korupsi Dinilai Terlalu Luas, Pedagang Kaki Lima Bisa Kena Jerat Hukum

Denden darmawanBy Denden darmawan23 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyelenggarakan sidang uji materi terhadap Undang-Undang Tipikor , khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001. Sidang ini membahas potensi multitafsir dalam rumusan pasal yang dinilai rawan disalahgunakan dalam penegakan hukum korupsi.

Salah satu pihak pemohon menghadirkan Chandra M. Hamzah , mantan Wakil Ketua KPK, sebagai ahli dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/6/2025). Ia menyoroti ketidakjelasan redaksi dalam kedua pasal tersebut, yang memungkinkan interpretasi luas hingga bisa menjerat siapa saja, termasuk pedagang kecil seperti penjual pecel lele yang berdagang di trotoar .

Menurut Chandra, jika pasal-pasal itu diterapkan secara tekstual, maka setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dapat dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi. Dalam kasus pedagang di trotoar, ia menjelaskan bahwa hal ini bisa dianggap sebagai penggunaan fasilitas umum milik negara untuk keuntungan pribadi, sehingga memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1).

“Dengan logika ini, bahkan penjual pecel lele bisa dijerat dengan pasal korupsi. Ini adalah contoh salah kaprah penggunaan UU Tipikor,” kata Chandra saat memberikan keterangan dalam sidang MK di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Ia menambahkan, rumusan delik dalam UU Tipikor tidak boleh multitafsir atau bersifat ambigu karena bertentangan dengan prinsip lex certa dan lex stricta , yaitu azas kepastian hukum dan pembatasan interpretasi bebas dalam ranah pidana.

Chandra juga mengkritisi frasa “setiap orang” dalam pasal-pasal tersebut. Menurutnya, frasa ini tidak tepat sasaran karena bukan semua warga memiliki jabatan atau kedudukan yang rentan korupsi. Ia menyarankan agar rumusan UU disesuaikan dengan standar internasional, khususnya Article 19 UNCAC , yang lebih spesifik menargetkan pegawai negeri dan penyelenggara negara.

Selain Chandra, Amien Sunaryadi , mantan Wakil Ketua KPK periode 2003–2007, turut hadir sebagai ahli. Ia menyampaikan keprihatinan atas dominasi penegakan hukum yang fokus pada korupsi berupa kerugian keuangan negara, sementara kasus suap justru menjadi jenis korupsi paling dominan di lapangan.

“Data menunjukkan bahwa korupsi jenis suap lebih banyak terjadi dibandingkan kerugian negara. Namun selama ini aparat penegak hukum cenderung mengejar kasus korupsi keuangan negara,” ujarnya.

Amien menilai pendekatan seperti ini tidak cukup efektif untuk menciptakan sistem antikorupsi yang komprehensif dan adil. Ia mendorong reformasi substansial dalam UU Tipikor agar penegakan hukum lebih tepat sasaran dan sesuai realitas di lapangan.

Sidang ini menjadi penting untuk menentukan apakah pasal-pasal bermasalah dalam UU Tipikor akan direvisi atau dipertahankan, serta bagaimana Indonesia dapat memperbaiki kerangka hukum antikorupsinya agar lebih presisi dan tidak merugikan kelompok yang bukan pelaku korupsi struktural.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Post Views: 57
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBandung Lantik 1.008 Anggota PMR, Cetak Generasi Peduli Sesama dan Kemanusiaan
Next Article Kunjungi Bandung, Pemkot Serang Pelajari Digitalisasi dan Pengelolaan Sampah Inovatif
Denden darmawan

Related Posts

Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi

18 Agustus 2025

Satgas Kesehatan Gelombang IV Dilepas, Siap Layani Warga Palestina di Tengah Konflik

14 Agustus 2025

Satgas Garuda Merah Putih II Diberangkatkan, Bawa Bantuan untuk Warga Gaza

13 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.