Breakingnewsjabar.com – KABUPATEN BANDUNG | Nasib sepasang kekasih asal Kabupaten Bandung, FP (26) dan NLM (23), berakhir di balik jeruji besi setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor di Kampung Bojongsereh, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, pada Minggu (27/4/2025), pukul 02.30 WIB.
Berdasarkan keterangan resmi Kapolresta Bandung Polda Jabar, Kombes Pol. Aldi Subartono, melalui Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi, kronologi penangkapan berlangsung dramatis. Korban, yang hendak membeli barang di warung, meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan dengan kunci masih terpasang. Saat kembali ke kontrakannya untuk mengambil uang, korban mendengar suara motornya menyala.
Dengan sigap, korban langsung berlari dan melihat sepeda motornya dibawa kabur oleh dua orang yang diduga FP dan NLM. Tanpa ragu, korban mengejar kedua pelaku hingga berhasil menendang FP hingga terjatuh. Melihat kekasihnya terjatuh, NLM yang mencoba melarikan diri pun diteriaki oleh korban. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung berhamburan keluar dan membantu mengamankan kedua pelaku. Petugas kepolisian kemudian tiba di lokasi dan membawa FP dan NLM ke Mapolsek Pameungpeuk.
“Kedua pelaku tertangkap basah oleh korban saat hendak membawa kabur motor curiannya,” ujar AKP Asep Dedi. “Korban berhasil mengejar dan menendang pelaku laki-laki hingga terjatuh, kemudian warga sekitar membantu mengamankan keduanya,” tambahnya.
AKP Asep Dedi menjelaskan bahwa FP dan NLM merupakan sepasang kekasih yang berencana menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk membiayai pernikahan mereka. “Mereka berencana menikah dan menggunakan uang hasil pencurian motor untuk biaya pernikahan,” ungkapnya.
Selain kendaraan milik korban di Desa Lebakwangi, polisi juga mengamankan tiga unit motor lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian serta satu buah kunci ring 8 yang digunakan sebagai alat untuk menjebol kunci kontak sepeda motor. Barang bukti tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan biaya pernikahan pasangan ini.
Saat ini, FP dan NLM tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung Polda Jabar. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor. Selain itu, aksi nekat sepasang kekasih ini menyoroti bagaimana motif ekonomi yang mendesak dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal.
Sumber: tribratanews.jabar.polri.go.id