Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • PMI Kabupaten Bogor Siapkan Layanan Donor Darah Gratis di Kabogorfest 2025
  • Peran Strategis Perempuan dalam Pencegahan Narkoba: BNN Gandeng KOWANI
  • Cibinong Menuju Zero Stunting: Posyandu Tulip Jadi Andalan
  • 15 Inovasi Pemkot Bandung Siap Bersaing di KIPP 2025
  • Polsek Plered Sukses Dorong Masyarakat Manfaatkan Lahan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan
  • Presiden Prabowo Resmikan Kampus Bhinneka Tunggal Ika Unhan, Para Kadet Apresiasi Fasilitas Modern
  • Peluncuran MV3-EV “PANDU”: Langkah Maju Industri Pertahanan Nasional
  • Apa Itu SIPP BPJS Ketenagakerjaan? Panduan Lengkap untuk Pengusaha
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Kabar Polri»Pasca-Putusan MK, Polri Siap Adaptasi untuk Lindungi Kebebasan Berekspresi
Kabar Polri

Pasca-Putusan MK, Polri Siap Adaptasi untuk Lindungi Kebebasan Berekspresi

Denden darmawanBy Denden darmawan30 April 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Polri menyatakan kesiapannya untuk beradaptasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa institusinya akan sepenuhnya mematuhi putusan MK.

“Tentu Polri akan beradaptasi dan menyesuaikan diri serta tunduk pada putusan MK,” ujar Trunoyudo, Selasa (29/4/2025).

Ia menambahkan bahwa perubahan ini akan memperkuat peran kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Ini adalah aturan yang berlaku demi memberikan perlindungan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” lanjutnya.

Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam pembenahan UU ITE, terutama pada pasal-pasal yang kerap dianggap rawan digunakan untuk membungkam kritik publik. MK secara tegas menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan lembaga, korporasi, atau institusi pemerintah.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan menegaskan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika diterapkan untuk melindungi badan atau kelompok yang bukan individu perseorangan.

“Frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali untuk lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan,” jelas Suhartoyo.

MK juga membatalkan frasa yang berkaitan dengan penyebaran informasi bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian, kecuali jika merujuk langsung pada individu.

Gugatan ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang karyawan swasta dari Jepara, Jawa Tengah, yang menilai empat pasal dalam UU ITE membatasi kebebasan berekspresi dan berpotensi disalahgunakan secara sewenang-wenang.

Meski demikian, MK tetap memberikan ruang bagi lembaga atau korporasi yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum perdata.

“Pengecualian ini tidak menutup kemungkinan bagi pihak yang dikecualikan untuk mengajukan gugatan melalui sarana hukum perdata,” tambah Suhartoyo.

Dengan putusan ini, Polri dituntut untuk menyesuaikan pendekatan hukum di lapangan, memperkuat komitmennya terhadap prinsip demokrasi, serta memastikan bahwa UU ITE digunakan sebagai alat untuk melindungi masyarakat, bukan untuk mengekang kebebasan berekspresi.

Sumber: Divisi Humas Polri

Post Views: 19
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBNN DAN PEMKAB SAMPANG TUNJUKKAN KOMITMEN BERSAMA UNTUK WUJUDKAN SAMPANG BERSINAR
Next Article Peresmian Kampung Toleransi Cibadak: Langkah Nyata Wujudkan Harmoni Antarumat Beragama
Denden darmawan

Related Posts

Polsek Plered Sukses Dorong Masyarakat Manfaatkan Lahan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

12 Juni 2025

Polres Pangandaran Tingkatkan Keamanan di Pantai Pangandaran Melalui Patroli Raimas

11 Juni 2025

Bareskrim Polri Amankan Dua Tersangka Penjual Sisik Trenggiling Ilegal

11 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

PMI Kabupaten Bogor Siapkan Layanan Donor Darah Gratis di Kabogorfest 2025

Peran Strategis Perempuan dalam Pencegahan Narkoba: BNN Gandeng KOWANI

Cibinong Menuju Zero Stunting: Posyandu Tulip Jadi Andalan

15 Inovasi Pemkot Bandung Siap Bersaing di KIPP 2025

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

PMI Kabupaten Bogor Siapkan Layanan Donor Darah Gratis di Kabogorfest 2025

12 Juni 2025

Peran Strategis Perempuan dalam Pencegahan Narkoba: BNN Gandeng KOWANI

12 Juni 2025

Cibinong Menuju Zero Stunting: Posyandu Tulip Jadi Andalan

12 Juni 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.