Breakingnewsjabar.com – KOTA BANDUNG | Pemerintah Daerah Kota Bandung resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme sebagai langkah nyata untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Pembentukan ini merupakan respons terhadap maraknya kasus premanisme yang meresahkan warga, serta sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Satgas ini akan berfokus pada penindakan premanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu inisiatif utama adalah penyediaan hotline Bandung Siaga 112 sebagai saluran pengaduan bagi masyarakat.
“Diskominfo akan mengoptimalkan penyebaran informasi mengenai Satgas ini, sehingga masyarakat mengetahui bahwa mereka dapat melaporkan aksi premanisme melalui hotline 112,” ujar Farhan dalam Rapat Satgas Anti Premanisme, Rabu (26/3/2025).
Farhan juga menjelaskan struktur organisasi Satgas yang telah disusun untuk memastikan koordinasi yang efektif. Setiap bidang memiliki tugas spesifik: pencegahan dilakukan oleh Satpol PP, intelijen dikoordinasikan oleh kepolisian dan TNI, sementara penindakan tetap menjadi domain kepolisian.
“Dengan mekanisme ini, diharapkan Satgas bisa bekerja secara efektif dan terstruktur,” tambahnya.
Farhan menyoroti dua isu premanisme yang paling sering dikeluhkan warga, terutama selama masa libur Lebaran, yaitu praktik parkir liar dan premanisme jalanan.
“Masalah parkir liar bukan hanya soal pungutan ilegal, tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan bagi warga. Oleh karena itu, patroli harus lebih sering dilakukan untuk menekan praktik ini,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menambahkan bahwa Satgas harus memiliki pemahaman yang jelas mengenai cakupan premanisme agar dapat bekerja secara efektif.
“Kita perlu memperjelas definisi premanisme. Apakah penagihan utang dengan cara paksa termasuk premanisme? Bagaimana dengan oknum yang meminta proyek secara tidak sah? Jika ini termasuk, maka harus ada penanganan yang tegas,” kata Erwin.
Ia juga menyoroti praktik pinjaman online ilegal (pinjol) dan bank emok yang sering memberikan tekanan kepada masyarakat. Menurutnya, jika praktik ini masuk dalam kategori premanisme, maka Satgas harus turut menangani permasalahan tersebut.
Selain itu, Erwin menekankan pentingnya memastikan efektivitas hotline 112, mengingat masih banyak keluhan masyarakat terkait lambatnya respons layanan pengaduan.
“Kita harus memastikan bahwa laporan yang masuk ke hotline 112 benar-benar ditindaklanjuti dengan cepat. Jika Tim Prabu bisa langsung bergerak setelah ada laporan, maka ini akan menjadi terobosan besar dalam memberantas premanisme di Kota Bandung,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bandung, Asep Gufron, menjelaskan bahwa premanisme tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga merugikan dunia usaha dan investasi.
“Banyak perusahaan, pabrik, kantor, bahkan institusi pendidikan yang terganggu oleh kelompok yang mengatasnamakan ormas atau LSM dan meminta uang keamanan, iuran, atau THR secara paksa,” ungkap Asep.
Ia juga menyebut bahwa keberadaan kelompok preman di sejumlah titik Kota Bandung membuat masyarakat merasa tidak aman.
“Konsekuensi dari premanisme ini sangat besar. Dunia usaha terganggu, investor enggan berinvestasi di Bandung, dan ketertiban masyarakat menjadi kacau. Oleh karena itu, setiap kabupaten/kota di Jawa Barat diwajibkan membentuk Satgas Pemberantasan Premanisme,” jelasnya.
Asep menambahkan bahwa Surat Keputusan terkait pembentukan Satgas di Kota Bandung akan segera ditandatangani.
“Besok, apel kesiapan Satgas akan dilakukan serentak di seluruh Jawa Barat, dengan pusat kegiatan di Kabupaten Karawang,” tambahnya.
Usai rapat, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, menyatakan dukungan terhadap pembentukan Satgas ini. Namun, ia mengingatkan bahwa pengawasan harus dilakukan secara konsisten agar kebijakan ini tidak hanya menjadi formalitas semata.
“Kita sudah memiliki payung hukum yang jelas, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 hingga KUHP yang mengatur ancaman pidana hingga 9 tahun penjara bagi pelaku pemerasan dengan kekerasan. Masalahnya adalah kurangnya pengawasan dan adanya pembiaran, yang membuat premanisme terus berkembang,” kata Edwin.
Ia juga mengingatkan bahwa premanisme tidak hanya dilakukan oleh individu tertentu, tetapi bisa melibatkan oknum dari berbagai profesi dan instansi.
“Premanisme itu bukan sekadar soal tampilan fisik. Siapapun bisa memiliki karakter premanisme, termasuk oknum di pemerintahan maupun dunia usaha. Jika ingin memberantas premanisme secara tuntas, maka penanganannya harus menyentuh semua lini,” tegasnya.
Edwin juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan hukum terkait premanisme.
“Masyarakat harus tahu bahwa tindakan premanisme memiliki sanksi pidana yang berat. Dengan pemahaman ini, diharapkan ada efek jera, baik bagi pelaku maupun calon pelaku,” pungkasnya.
Hadirnya Satgas Pemberantasan Premanisme ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari aksi premanisme di Kota Bandung. Pemkot Bandung berkomitmen untuk menjalankan tugas ini secara serius, dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk DPRD, kepolisian, TNI, serta masyarakat.
Sumber: Humas Kota Bandung