Breakingnewsjabar.com – KOTA BANDUNG | Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) meresmikan gedung rehabilitasi untuk penanganan narkoba di Kota Bandung, Senin (14/4/2025). Gedung ini berlokasi di Jalan Ciungwanara Lebak Siliwangi, Kota Bandung, dan menjadi langkah strategis dalam menangani permasalahan narkotika secara holistik.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyebut bahwa kehadiran fasilitas ini merupakan awal dari upaya serius untuk mengatasi masalah narkoba di wilayah Kota Bandung.
“Peresmian ini bukan sekadar simbolis, melainkan menandai dimulainya komitmen kolaboratif untuk menangani masalah narkoba mulai dari hulu hingga hilir,” ujar Farhan.
Farhan menegaskan bahwa pendekatan terhadap korban narkoba harus dilakukan secara manusiawi.
“Gedung ini bukan tempat untuk menghukum, tetapi tempat untuk menyembuhkan. Penanganannya harus holistik, bahkan mirip seperti pendekatan yang dilakukan oleh pesantren-pesantren,” tambahnya.
Lebih lanjut, Farhan menjelaskan bahwa Pemkot Bandung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme di beberapa kecamatan dan akan memperluas fokusnya pada pemberantasan minuman keras serta narkoba ilegal. Ia juga menyoroti pentingnya pencegahan sejak usia dini.
“Data menunjukkan bahwa 13-14 persen anak-anak memiliki dorongan untuk mencoba narkoba, dan sekitar 6 persen pernah mencobanya. Artinya, 94 persen sisanya adalah populasi yang harus kita lindungi melalui edukasi intensif,” ungkapnya.
Gedung ini mampu menampung layanan rehabilitasi rawat inap bagi 24 pasien. Namun, Pemkot Bandung dan BNN Kota Bandung membuka peluang untuk memperluas kapasitas fasilitas di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Bandung, Komisaris Besar Polisi Mada Roostanto, menjelaskan bahwa jenis layanan yang tersedia mencakup rawat inap, rawat jalan, serta layanan kesehatan bagi pengguna narkoba yang ingin pulih secara sukarela.
Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Martinus Hukom, menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melapor secara sukarela tidak akan dikenai proses hukum.
“Ini penting untuk disosialisasikan. Masyarakat jangan takut atau malu untuk melapor. Layanan rehabilitasi ini gratis, dan negara memberikan perlindungan kepada mereka yang ingin sembuh,” tegasnya.
Gedung rehabilitasi ini dibangun melalui kolaborasi antara Kementerian Keuangan, Pemkot Bandung, BNN, serta lembaga penegak hukum lainnya. Peresmiannya menjadi penanda bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya soal aturan, tetapi juga tentang menyelamatkan generasi masa depan.
Sumber: HumasJabar @ Diskominfo Kota Bandung