Breakingnewsjabar.com – BANDUNG | Bangunan cagar budaya menjadi salah satu fokus perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Bandung . Komitmen ini terlihat dari disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi Nomor 30, Rabu (21/5/2025).
Rapat tersebut juga membahas rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024 serta pengesahan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan . Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan , dan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin , hadir dalam rapat paripurna tersebut untuk menerima dan menandatangani berita acara persetujuan serta keputusan DPRD atas penetapan raperda tersebut.
Muhammad Farhan menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung sangat serius mendengarkan masukan dari legislatif, terutama terkait isu-isu strategis seperti pengelolaan cagar budaya. Ia menekankan bahwa momentum pengelolaan cagar budaya semakin relevan setelah kasus SLBN Pajajaran menjadi sorotan nasional.
“Saya sudah memastikan langsung bahwa bangunan yang dibongkar untuk dijadikan Sekolah Rakyat bukan termasuk bangunan cagar budaya, tetapi berada di kawasan cagar budaya,” ujar Farhan.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung akan mengawal penerapan tata ruang agar pelaksanaan pembangunan tidak merusak nilai-nilai sejarah dan budaya yang ada. “Kami berharap Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi artefak sejarah di Kota Bandung,” katanya.
Farhan juga menjelaskan bahwa aturan ini mencakup berbagai aspek penting, seperti pengalihan kepemilikan cagar budaya, kompensasi dan insentif bagi pemilik atau pengelola cagar budaya, penemuan dan perlindungan objek yang diduga sebagai cagar budaya, pemeringkatan status cagar budaya, register nasional, pelestarian, pengelolaan, serta peran serta masyarakat dalam menjaga warisan budaya.
Kota Bandung dikenal memiliki karakteristik kuat dalam hal arsitektur dan kekayaan sejarahnya. Pada Apresiasi Cagar Budaya 2024 , yang digelar pada 9 November 2024, tujuh gedung ikonik ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Bangunan tersebut antara lain Kantor PT KAI , Kampus ITB , Rumah Inggit Garnasih , Gedung Indonesia Menggugat , Gedung Pengadilan Negeri Bandung , Gedung De Vries , dan Gedung OSVIA .
Menurut data dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) , jumlah cagar budaya di Kota Bandung mencapai 67 unit . Sementara itu, dalam lampiran Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan Bangunan Cagar Budaya, tercatat ada 99 unit bangunan dan kawasan cagar budaya.
Lebih lanjut, dalam lampiran Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, disebutkan bahwa ada 254 unit bangunan cagar budaya golongan A atau Cagar Budaya Utama , yang memenuhi kriteria khusus untuk dilestarikan.
Sumber: pikiran-rakyat.com