Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • ITB dan Pemdaprov Jabar Bersinergi Bangun Desa Berbasis Ekologi dan Budaya
  • Polda NTT Kerahkan 878 Personel untuk Berantas Premanisme: Tindakan Tegas Tanpa Ampun
  • WNA Brazil Ditangkap di Mentawai Usai Selundupkan Ganja dalam Box Kurma
  • Prabowo dan Albanese Sepakat Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Australia
  • MK Gelar Sidang Perdana Gugatan PSU Tasikmalaya, KPU Ditantang Dua Paslon
  • Duta Baca Bandung 2025: Membangun Generasi Literasi di Era Digital
  • Kapolri Dorong Koordinasi Lintas Sektor untuk Atasi Fenomena Premanisme
  • Jabar Masuk Tiga Besar Provinsi Terbaik dalam Pengembangan Ekonomi Syariah
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Info jabar»Pemprov Jabar Terbitkan SE Larangan Pungutan di Jalan Umum: Upaya Wujudkan Ketertiban Lalu Lintas
Info jabar

Pemprov Jabar Terbitkan SE Larangan Pungutan di Jalan Umum: Upaya Wujudkan Ketertiban Lalu Lintas

Denden darmawanBy Denden darmawan14 April 2025Updated:14 April 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – KOTA BANDUNG | Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa di seluruh Jawa Barat.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ketenteraman umum, terutama dalam menangani maraknya pungutan di jalan umum yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah di semua tingkatan diminta untuk membentuk jejaring pengawasan di wilayah masing-masing guna menertibkan pungutan atau sumbangan masyarakat, termasuk praktik pungutan oleh juru parkir liar.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban umum dan lingkungan. Masyarakat juga diimbau memiliki pemahaman serta sikap bijak dalam mengumpulkan dan menggunakan sumbangan kepada sesama.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 14 April 2025.

“Berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, akan kami larang melalui surat edaran ini,” ujar Dedi Mulyadi.

Ia juga menekankan pentingnya peran kepala daerah di semua tingkatan untuk segera mengantisipasi dampak dari kebijakan ini.

“Untuk itu, kepada para kepala desa, lurah, camat, bupati, dan wali kota, kita harus segera mengambil langkah-langkah antisipasi terhadap dampak pelarangan ini,” katanya.

Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menyadari bahwa sebagian kegiatan pungutan dilakukan untuk tujuan baik, seperti pembangunan tempat ibadah. Oleh karena itu, pemerintah siap hadir untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut secara bersama-sama.

“Misalnya, ada pembangunan masjid, musala, atau fasilitas serupa. Maka, kita akan bersama-sama mencari solusi untuk menyelesaikan kendala dalam pembangunan tersebut,” katanya.

“Karena ini menyangkut martabat kita semua sebagai umat beragama, dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan untuk kepentingan di luar fungsi lalu lintas itu sendiri,” tegasnya.

Pemda Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.

Sumber: HumasJabar

Post Views: 21
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSekda Jabar: Jawa Barat Butuh Pemimpin Petarung yang Rela Berkorban untuk Rakyat
Next Article Indonesia Kirim 154 Personel Polri untuk Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah
Denden darmawan

Related Posts

ITB dan Pemdaprov Jabar Bersinergi Bangun Desa Berbasis Ekologi dan Budaya

16 Mei 2025

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan PSU Tasikmalaya, KPU Ditantang Dua Paslon

16 Mei 2025

Duta Baca Bandung 2025: Membangun Generasi Literasi di Era Digital

15 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

ITB dan Pemdaprov Jabar Bersinergi Bangun Desa Berbasis Ekologi dan Budaya

Polda NTT Kerahkan 878 Personel untuk Berantas Premanisme: Tindakan Tegas Tanpa Ampun

WNA Brazil Ditangkap di Mentawai Usai Selundupkan Ganja dalam Box Kurma

Prabowo dan Albanese Sepakat Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Australia

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

ITB dan Pemdaprov Jabar Bersinergi Bangun Desa Berbasis Ekologi dan Budaya

16 Mei 2025

Polda NTT Kerahkan 878 Personel untuk Berantas Premanisme: Tindakan Tegas Tanpa Ampun

16 Mei 2025

WNA Brazil Ditangkap di Mentawai Usai Selundupkan Ganja dalam Box Kurma

16 Mei 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.