Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Kabar Polri»Perdagangan Gading Gajah Masih Marak, Polri Tegaskan Larangan Kepemilikan dan Penjualan
Kabar Polri

Perdagangan Gading Gajah Masih Marak, Polri Tegaskan Larangan Kepemilikan dan Penjualan

Denden darmawanBy Denden darmawan27 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan jual-beli gading gajah serta barang olahannya yang berasal dari satwa dilindungi. Dalam operasi ini, empat tersangka berhasil diamankan.

Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Ia merujuk pada Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian tubuh atau barang-barang yang dibuat dari satwa yang dilindungi,” tegas Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Barang bukti yang disita meliputi gading gajah utuh, ratusan pipa rokok, hingga patung ukiran, semuanya diduga berasal dari bagian tubuh gajah yang masuk dalam daftar satwa dilindungi di Indonesia.

Nunung juga menekankan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk perdagangan skala besar, tetapi juga mencakup penyimpanan dan kepemilikan pribadi atas barang-barang yang berasal dari satwa dilindungi.

“Larangan ini berlaku untuk semua pihak. Tidak diperbolehkan menyimpan apalagi menjual barang-barang dari satwa dilindungi, seperti gading gajah,” ujarnya.

Dari penggerebekan di rumah IR di Cibeureum Permai, Sukabumi, polisi menyita 178 pipa rokok dan delapan gading gajah. Di lokasi lain di Sukabumi, tersangka SS (46) ditangkap dengan barang bukti sebanyak 135 pipa rokok dari bahan serupa. Sementara itu, tersangka JF (44) diamankan di Menteng Dalam, Jakarta Selatan, dengan barang bukti berupa 10 patung ukiran, kepala gesper, gelang, dan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf F juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g dari undang-undang yang sama.

Sumber: Divisi Humas Polri

Post Views: 40
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMahasiswa UI Kunjungi BNN: Pelajari Peran Rehabilitasi dalam Memutus Rantai Narkotika
Next Article Wali Kota Bandung Resmikan Kolam Retensi Ciporet: Solusi Banjir dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Denden darmawan

Related Posts

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025

Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender

19 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.