Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan jual-beli gading gajah serta barang olahannya yang berasal dari satwa dilindungi. Dalam operasi ini, empat tersangka berhasil diamankan.
Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Ia merujuk pada Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian tubuh atau barang-barang yang dibuat dari satwa yang dilindungi,” tegas Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Barang bukti yang disita meliputi gading gajah utuh, ratusan pipa rokok, hingga patung ukiran, semuanya diduga berasal dari bagian tubuh gajah yang masuk dalam daftar satwa dilindungi di Indonesia.
Nunung juga menekankan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk perdagangan skala besar, tetapi juga mencakup penyimpanan dan kepemilikan pribadi atas barang-barang yang berasal dari satwa dilindungi.
“Larangan ini berlaku untuk semua pihak. Tidak diperbolehkan menyimpan apalagi menjual barang-barang dari satwa dilindungi, seperti gading gajah,” ujarnya.
Dari penggerebekan di rumah IR di Cibeureum Permai, Sukabumi, polisi menyita 178 pipa rokok dan delapan gading gajah. Di lokasi lain di Sukabumi, tersangka SS (46) ditangkap dengan barang bukti sebanyak 135 pipa rokok dari bahan serupa. Sementara itu, tersangka JF (44) diamankan di Menteng Dalam, Jakarta Selatan, dengan barang bukti berupa 10 patung ukiran, kepala gesper, gelang, dan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf F juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g dari undang-undang yang sama.
Sumber: Divisi Humas Polri