Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • PMI Kabupaten Bogor Siapkan Layanan Donor Darah Gratis di Kabogorfest 2025
  • Peran Strategis Perempuan dalam Pencegahan Narkoba: BNN Gandeng KOWANI
  • Cibinong Menuju Zero Stunting: Posyandu Tulip Jadi Andalan
  • 15 Inovasi Pemkot Bandung Siap Bersaing di KIPP 2025
  • Polsek Plered Sukses Dorong Masyarakat Manfaatkan Lahan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan
  • Presiden Prabowo Resmikan Kampus Bhinneka Tunggal Ika Unhan, Para Kadet Apresiasi Fasilitas Modern
  • Peluncuran MV3-EV “PANDU”: Langkah Maju Industri Pertahanan Nasional
  • Apa Itu SIPP BPJS Ketenagakerjaan? Panduan Lengkap untuk Pengusaha
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Kabar Polri»Perdagangan Gading Gajah Masih Marak, Polri Tegaskan Larangan Kepemilikan dan Penjualan
Kabar Polri

Perdagangan Gading Gajah Masih Marak, Polri Tegaskan Larangan Kepemilikan dan Penjualan

Denden darmawanBy Denden darmawan27 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan jual-beli gading gajah serta barang olahannya yang berasal dari satwa dilindungi. Dalam operasi ini, empat tersangka berhasil diamankan.

Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Ia merujuk pada Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian tubuh atau barang-barang yang dibuat dari satwa yang dilindungi,” tegas Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Barang bukti yang disita meliputi gading gajah utuh, ratusan pipa rokok, hingga patung ukiran, semuanya diduga berasal dari bagian tubuh gajah yang masuk dalam daftar satwa dilindungi di Indonesia.

Nunung juga menekankan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk perdagangan skala besar, tetapi juga mencakup penyimpanan dan kepemilikan pribadi atas barang-barang yang berasal dari satwa dilindungi.

“Larangan ini berlaku untuk semua pihak. Tidak diperbolehkan menyimpan apalagi menjual barang-barang dari satwa dilindungi, seperti gading gajah,” ujarnya.

Dari penggerebekan di rumah IR di Cibeureum Permai, Sukabumi, polisi menyita 178 pipa rokok dan delapan gading gajah. Di lokasi lain di Sukabumi, tersangka SS (46) ditangkap dengan barang bukti sebanyak 135 pipa rokok dari bahan serupa. Sementara itu, tersangka JF (44) diamankan di Menteng Dalam, Jakarta Selatan, dengan barang bukti berupa 10 patung ukiran, kepala gesper, gelang, dan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf F juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g dari undang-undang yang sama.

Sumber: Divisi Humas Polri

Post Views: 12
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMahasiswa UI Kunjungi BNN: Pelajari Peran Rehabilitasi dalam Memutus Rantai Narkotika
Next Article Wali Kota Bandung Resmikan Kolam Retensi Ciporet: Solusi Banjir dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Denden darmawan

Related Posts

Polsek Plered Sukses Dorong Masyarakat Manfaatkan Lahan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

12 Juni 2025

Polres Pangandaran Tingkatkan Keamanan di Pantai Pangandaran Melalui Patroli Raimas

11 Juni 2025

Bareskrim Polri Amankan Dua Tersangka Penjual Sisik Trenggiling Ilegal

11 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

PMI Kabupaten Bogor Siapkan Layanan Donor Darah Gratis di Kabogorfest 2025

Peran Strategis Perempuan dalam Pencegahan Narkoba: BNN Gandeng KOWANI

Cibinong Menuju Zero Stunting: Posyandu Tulip Jadi Andalan

15 Inovasi Pemkot Bandung Siap Bersaing di KIPP 2025

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

PMI Kabupaten Bogor Siapkan Layanan Donor Darah Gratis di Kabogorfest 2025

12 Juni 2025

Peran Strategis Perempuan dalam Pencegahan Narkoba: BNN Gandeng KOWANI

12 Juni 2025

Cibinong Menuju Zero Stunting: Posyandu Tulip Jadi Andalan

12 Juni 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.