Breakingnewsjabar.com – PEKANBARU | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan internasional dengan pengendali dari Malaysia, Senin (28/4/2025). Acara yang berlangsung di Media Center ini dihadiri oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Jossy Kusumo, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Putu Yhuda Prawira, serta Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Anom Karibianto.
Wakapolda Riau, Brigjen Jossy Kusumo, menegaskan komitmennya untuk memberantas perdagangan narkoba di wilayah hukum Polda Riau hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan tumpas perdagangan narkoba di wilayah hukum Polda Riau sampai ke akar-akarnya,” tegas Jossy.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yhuda Prawira, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada 21 April 2025 di salah satu ruas jalan di Kota Pekanbaru, tepatnya di Jalan SM. Amin, dengan mengamankan tersangka berinisial H.
“Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 13 paket besar sabu dengan total berat 12,82 kg. Barang haram tersebut diperkirakan bernilai Rp12,8 miliar di pasar gelap. Jika berhasil beredar, sabu ini dapat membahayakan lebih dari 64.000 jiwa,” ujar Putu.
Menurut pengakuan tersangka H, ini merupakan kali kedua ia diperintahkan untuk membawa sabu langsung dari Malaysia. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur.
“Setelah penangkapan, polisi juga berhasil mengidentifikasi seorang pengendali narkotika dari Malaysia yang terlibat dalam sindikat ini,” ungkap Putu.
Tersangka H, yang bertindak sebagai kurir, melakukan perjalanan dari Indonesia menuju Singapura, kemudian ke Malaysia. Setelah itu, ia membawa sabu menggunakan speed boat ke Riau dan melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru menggunakan bus.
“Polisi saat ini sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap penerima barang tersebut di Surabaya,” tegas Putu.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkoba internasional serta komitmen kuat pihak kepolisian dalam memberantasnya.
“Polda Riau telah menetapkan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati terhadap para tersangka,” tambah Putu.
Sumber: Divisi Humas Polri