Breakingnewsjabar.com – MEDAN | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 100 kilogram yang dikemas dalam bungkus kopi. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Komplek Tasbih, Medan, Sabtu (17/5/2025), yang dipimpin oleh Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, bersama Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadirresnarkoba.
Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polda Sumut, Polda Sumatera Selatan, serta dukungan masyarakat dan media. “Dari total barang bukti yang diamankan, diperkirakan sekitar 500.000 jiwa terselamatkan dengan nilai ekonomis mencapai Rp100 miliar,” ujar Ferry.
Sabu tersebut disita dari empat lokasi berbeda, yakni sebuah hotel di Jalan Sei Belutu Medan, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, rumah kontrakan di Komplek Tasbih I Medan, serta Pelabuhan Merak, Banten.
Empat tersangka berhasil ditangkap dalam operasi ini, yaitu CT (perempuan), ZUL (pria), serta pasangan suami istri SUD dan KAM. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penangkapan CT pada 28 April 2025.
“Dari tangan CT, kami mengamankan 33 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kompartemen rahasia mobil di parkiran supermarket. Barang haram tersebut dikamuflase dengan sangat rapi menggunakan bungkus kopi,” ungkap Kombes Calvijn.
Berdasarkan pengakuan CT, ia direkrut oleh seorang DPO berinisial BOB. CT menerima bayaran Rp80 juta untuk setiap pengiriman dan telah melakukan pengantaran sabu ke Jakarta sebanyak empat kali sejak Februari 2025.
“Tugas CT adalah merekrut kurir dan memastikan mobil berisi sabu sampai ke tujuan. Ini bukan kali pertama ia terlibat,” tegas Calvijn.
Pengembangan dari penangkapan CT membawa polisi kepada tersangka ZUL, yang ditangkap saat hendak mengambil mobil berisi sabu. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penggerebekan rumah kontrakan ZUL di Komplek Tasbih I, Medan.
“Di rumah itu, kami menemukan 39 kilogram sabu, mesin press plastik, dan bungkus kopi kosong. ZUL bertugas mengemas sabu agar terlihat seperti produk kopi kemasan,” kata Calvijn.
ZUL diarahkan oleh DPO lain berinisial Tong, yang memerintahkannya menyewa rumah sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan sabu. “Setelah rumah disiapkan, ZUL bahkan diminta pergi liburan. Saat kembali, sebuah mobil berisi sabu 100 kilogram sudah terparkir di depan rumah. Ini adalah skenario mereka untuk mengelabui petugas,” tambahnya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, SUD dan KAM, yang merupakan pasangan suami istri, ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada 30 April 2025. Mereka berperan sebagai kurir yang membawa 28 kilogram sabu dari Medan ke Jakarta.
“Pasutri ini dijanjikan bayaran Rp300 juta untuk satu kali pengiriman. Mereka mengambil barang dari rumah kontrakan ZUL untuk dibawa ke Jakarta,” jelas Calvijn.
Kombes Calvijn menegaskan bahwa seluruh kegiatan ini dikendalikan oleh dua pengendali utama. “BOB mengendalikan CT, sementara Tong mengatur ZUL. Keduanya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran,” katanya.
Total sabu yang berhasil diamankan dari keempat lokasi mencapai 100 kilogram. Saat ini, Polda Sumut bersama Polda Sumsel masih terus mengembangkan kasus ini untuk melacak jalur distribusi dan mengungkap aktor utama di balik sindikat narkoba lintas provinsi ini.
“Kami akan terus mengejar hingga ke akar-akarnya. Ini adalah jaringan besar, dan kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku, termasuk para pengendali, berhasil ditangkap,” pungkas Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Sumber: Divisi Humas Polri