Breakingnewsjabar.com – CIANJUR | Polres Cianjur berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu dan menangkap tiga pelaku yang beroperasi di wilayah selatan Kabupaten Cianjur. Ketiga pelaku, JU alias Buluk (32), DA (30), dan EY (27), diamankan bersama barang bukti berupa sekitar 80 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Kasus ini terungkap setelah seorang pemilik warung melaporkan kecurigaannya terhadap tiga lembar uang pecahan Rp100.000 yang diterimanya dari para pelaku.
Modus operandi para pelaku adalah menukarkan uang pecahan besar dengan dalih transaksi dompet digital di sejumlah warung dan toko di tiga kecamatan. Setelah berhasil menukarkan uang palsu tanpa menimbulkan kecurigaan, mereka kembali melakukan aksi serupa di lokasi lain.
Kapolsek Takokak, AKP Marta Wijaya, menjelaskan bahwa para pelaku telah beraksi selama beberapa hari dan diperkirakan telah menyebarkan uang palsu senilai Rp4 hingga Rp5 juta di tiga kecamatan. Mereka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang di Garut dan ditugaskan untuk menukarkannya melalui berbagai transaksi.
Polisi berhasil mengamankan sekitar 80 lembar uang palsu sebagai barang bukti. Saat ini, penyidik tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya, termasuk pemasok utama uang palsu.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini karena kuat dugaan ada otak di balik peredaran uang palsu ini,” tegas AKP Marta.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mencerminkan kesigapan dan profesionalisme Polres Cianjur dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan di wilayah hukumnya.
Sumber: Mabes Polri