Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • ITB dan Pemdaprov Jabar Bersinergi Bangun Desa Berbasis Ekologi dan Budaya
  • Polda NTT Kerahkan 878 Personel untuk Berantas Premanisme: Tindakan Tegas Tanpa Ampun
  • WNA Brazil Ditangkap di Mentawai Usai Selundupkan Ganja dalam Box Kurma
  • Prabowo dan Albanese Sepakat Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Australia
  • MK Gelar Sidang Perdana Gugatan PSU Tasikmalaya, KPU Ditantang Dua Paslon
  • Duta Baca Bandung 2025: Membangun Generasi Literasi di Era Digital
  • Kapolri Dorong Koordinasi Lintas Sektor untuk Atasi Fenomena Premanisme
  • Jabar Masuk Tiga Besar Provinsi Terbaik dalam Pengembangan Ekonomi Syariah
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Kabar Polri»Polres Metro Bekasi Tangkap Ayah Tiri Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
Kabar Polri

Polres Metro Bekasi Tangkap Ayah Tiri Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Denden darmawanBy Denden darmawan15 April 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – BEKASI | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kp. Wates Rt 012 Rw 007 Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (14/4/2025).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh ibu korban, M, ke Polres Metro Bekasi. Pelaku dalam kasus ini adalah SW (42), warga asal Mustikajaya, Kota Bekasi, yang merupakan ayah tiri korban. Korban adalah seorang gadis berinisial M yang masih berusia 13 tahun.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak Desember 2024 hingga terakhir kali pada 10 April 2025, di rumah mereka di Kp. Wates Rt 012 Rw 007 Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi,” ujar Kombes Pol. Mustofa.

Ia melanjutkan, awalnya korban mengaku kepada keluarganya bahwa ia sudah lama tidak mengalami menstruasi. Setelah didesak, korban akhirnya mengungkapkan bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Pemeriksaan medis dengan alat tes kehamilan menunjukkan hasil positif, yang memperkuat dugaan atas tindakan tersangka. Atas kejadian ini, ibu korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu dini hari, 13 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka diserahkan oleh warga kepada anggota Piket Satreskrim Polres Metro Bekasi dan langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu potong sweater lengan panjang warna biru, satu potong celana panjang warna cream, serta Visum et repertum dari korban,” tambah Kapolres.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menegaskan komitmen jajaran kepolisian dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami sangat menyesalkan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh tersangka, terlebih korbannya adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari keluarganya sendiri. Polres Metro Bekasi akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan dengan maksimal demi keadilan bagi korban,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak. Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindakan kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar.

Tersangka SW kini dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Divisi Humas Polri

Post Views: 21
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePresiden Prabowo Akhiri Kunjungan di Yordania: Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Isu Gaza
Next Article Pemkot Bandung Siapkan Uang Kerohiman untuk Warga Terdampak Sengketa Lahan di Sukahaji
Denden darmawan

Related Posts

Polda NTT Kerahkan 878 Personel untuk Berantas Premanisme: Tindakan Tegas Tanpa Ampun

16 Mei 2025

WNA Brazil Ditangkap di Mentawai Usai Selundupkan Ganja dalam Box Kurma

16 Mei 2025

Kapolri Dorong Koordinasi Lintas Sektor untuk Atasi Fenomena Premanisme

15 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

ITB dan Pemdaprov Jabar Bersinergi Bangun Desa Berbasis Ekologi dan Budaya

Polda NTT Kerahkan 878 Personel untuk Berantas Premanisme: Tindakan Tegas Tanpa Ampun

WNA Brazil Ditangkap di Mentawai Usai Selundupkan Ganja dalam Box Kurma

Prabowo dan Albanese Sepakat Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Australia

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

ITB dan Pemdaprov Jabar Bersinergi Bangun Desa Berbasis Ekologi dan Budaya

16 Mei 2025

Polda NTT Kerahkan 878 Personel untuk Berantas Premanisme: Tindakan Tegas Tanpa Ampun

16 Mei 2025

WNA Brazil Ditangkap di Mentawai Usai Selundupkan Ganja dalam Box Kurma

16 Mei 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.