Breakingnewsjabar.com – BEKASI | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kp. Wates Rt 012 Rw 007 Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (14/4/2025).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh ibu korban, M, ke Polres Metro Bekasi. Pelaku dalam kasus ini adalah SW (42), warga asal Mustikajaya, Kota Bekasi, yang merupakan ayah tiri korban. Korban adalah seorang gadis berinisial M yang masih berusia 13 tahun.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak Desember 2024 hingga terakhir kali pada 10 April 2025, di rumah mereka di Kp. Wates Rt 012 Rw 007 Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi,” ujar Kombes Pol. Mustofa.
Ia melanjutkan, awalnya korban mengaku kepada keluarganya bahwa ia sudah lama tidak mengalami menstruasi. Setelah didesak, korban akhirnya mengungkapkan bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Pemeriksaan medis dengan alat tes kehamilan menunjukkan hasil positif, yang memperkuat dugaan atas tindakan tersangka. Atas kejadian ini, ibu korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu dini hari, 13 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka diserahkan oleh warga kepada anggota Piket Satreskrim Polres Metro Bekasi dan langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu potong sweater lengan panjang warna biru, satu potong celana panjang warna cream, serta Visum et repertum dari korban,” tambah Kapolres.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menegaskan komitmen jajaran kepolisian dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami sangat menyesalkan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh tersangka, terlebih korbannya adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari keluarganya sendiri. Polres Metro Bekasi akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan dengan maksimal demi keadilan bagi korban,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak. Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindakan kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar.
Tersangka SW kini dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Divisi Humas Polri