Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pendopo Lama Tasikmalaya Kembali Aktif, Dibuka untuk Kegiatan Publik
  • Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat
  • Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa
  • Ancaman Mogok Mengajar Guru Honorer KBB, Ini Respons Pemerintah Daerah
  • Hari Bhayangkara ke-79, Polri Gelar Bakti Kesehatan Serentak Se-Indonesia
  • Wamendikdasmen Pastikan SPMB Transparan, Tinjau Langsung di SMPN 7 Bandung
  • Presiden Prabowo dan PM Wong Bahas Krisis Global, Sepakat Tolak Kekerasan dan Dukung Dialog
  • Rektor UPI Baru Dilantik, Wali Kota Bandung Usulkan Kolaborasi Pengembangan Pendidikan Swasta
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Info jabar»Polres Purwakarta Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan 26,44 Gram dan Tetapkan Satu Tersangka
Info jabar

Polres Purwakarta Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan 26,44 Gram dan Tetapkan Satu Tersangka

Denden darmawanBy Denden darmawan15 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – PURWAKARTA | Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DH (34) di Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025, di sebuah rumah di Kampung Karajan, yang merupakan tempat tinggal pelaku.

Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Res Narkoba AKP Yudi Wahyudi, menyampaikan apresiasi kepada warga atas informasi yang diberikan kepada aparat kepolisian.

“Tim langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujar Kasat Narkoba, Rabu (14/5/2025).

Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat paket sabu dengan total berat bruto 26,44 gram yang disimpan dalam dompet, 120 plastik klip kosong, timbangan digital, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

DH mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial A, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku diketahui berperan sebagai pengedar di wilayah Purwakarta.

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup.

Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

“Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat. Tanpa dukungan warga, pemberantasan narkoba tidak akan optimal. Mari bersama-sama mewujudkan Purwakarta yang aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.

Sumber: tribratanews.jabar.polri.go.id

Post Views: 17
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWamen KKP Dukung Koperasi Merah Putih Kota Bandung sebagai Contoh Nasional
Next Article Jabar Digital Academy: Kolaborasi Jabar-Inggris untuk Tingkatkan Keamanan Siber
Denden darmawan

Related Posts

Pendopo Lama Tasikmalaya Kembali Aktif, Dibuka untuk Kegiatan Publik

16 Juni 2025

Ancaman Mogok Mengajar Guru Honorer KBB, Ini Respons Pemerintah Daerah

16 Juni 2025

Wamendikdasmen Pastikan SPMB Transparan, Tinjau Langsung di SMPN 7 Bandung

16 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pendopo Lama Tasikmalaya Kembali Aktif, Dibuka untuk Kegiatan Publik

Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat

Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa

Ancaman Mogok Mengajar Guru Honorer KBB, Ini Respons Pemerintah Daerah

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pendopo Lama Tasikmalaya Kembali Aktif, Dibuka untuk Kegiatan Publik

16 Juni 2025

Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat

16 Juni 2025

Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa

16 Juni 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.