Breakingnewsjabar.com – PURWAKARTA | Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DH (34) di Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025, di sebuah rumah di Kampung Karajan, yang merupakan tempat tinggal pelaku.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Res Narkoba AKP Yudi Wahyudi, menyampaikan apresiasi kepada warga atas informasi yang diberikan kepada aparat kepolisian.
“Tim langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujar Kasat Narkoba, Rabu (14/5/2025).
Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat paket sabu dengan total berat bruto 26,44 gram yang disimpan dalam dompet, 120 plastik klip kosong, timbangan digital, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
DH mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial A, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku diketahui berperan sebagai pengedar di wilayah Purwakarta.
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup.
Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
“Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat. Tanpa dukungan warga, pemberantasan narkoba tidak akan optimal. Mari bersama-sama mewujudkan Purwakarta yang aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.
Sumber: tribratanews.jabar.polri.go.id