Breakingnewsjabar.com – SUBANG | Satuan Reserse Narkoba Polres Subang resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Senin (24/3/2025) pukul 23.30 WIB di Ruang Gelar Sat Res Narkoba Polres Subang. Tersangka yang ditetapkan adalah Endang Taryana bin Eding (40), warga Dusun Tanjung, Desa Tanjungrasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari yang sama, Senin (24/3/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jl. Ampera, Dusun Margaluyu Timur, Desa Sukamandi Jaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
- 17 paket plastik klip berisi sabu
- 1 pak plastik klip bening ukuran kecil
- 1 unit timbangan digital warna silver
- 1 unit handphone beserta kartu SIM
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 17,20 gram. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa tersangka terbukti melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu. Berdasarkan barang bukti yang cukup serta keterangan saksi, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, dan tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Udiyanto, S.H., M.H., Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, menegaskan komitmen Polres Subang untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.
Sumber: Tribratanews Jabar