Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bupati Bogor Resmikan Pelatihan Digital untuk Wirausahawan Muda Pramuka
  • Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum
  • Gubernur Jabar dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Dunia Digital
  • Bupati Garut: PDAM Tirta Intan Harus Jadi Contoh Pelayanan Prima untuk Masyarakat
  • Disdik Kota Bandung: Tidak Perlu Penerima Bansos untuk Daftar Jalur Afirmasi RMP
  • Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Taat Hukum dan Hormati Hak Orang Lain
  • Sekda Jabar Tawarkan Kerja Sama Produksi Furikake Lokal untuk Atasi Stunting
  • Generasi Muda NU: Sampaikan Pendapat dengan Santun dan Berakhlakul Karimah
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Kabar Polri»Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti 17,20 Gram Diamankan
Kabar Polri

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti 17,20 Gram Diamankan

Denden darmawanBy Denden darmawan27 Maret 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – SUBANG | Satuan Reserse Narkoba Polres Subang resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Senin (24/3/2025) pukul 23.30 WIB di Ruang Gelar Sat Res Narkoba Polres Subang. Tersangka yang ditetapkan adalah Endang Taryana bin Eding (40), warga Dusun Tanjung, Desa Tanjungrasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari yang sama, Senin (24/3/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jl. Ampera, Dusun Margaluyu Timur, Desa Sukamandi Jaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:

  • 17 paket plastik klip berisi sabu
  • 1 pak plastik klip bening ukuran kecil
  • 1 unit timbangan digital warna silver
  • 1 unit handphone beserta kartu SIM

Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 17,20 gram. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa tersangka terbukti melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu. Berdasarkan barang bukti yang cukup serta keterangan saksi, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, dan tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Udiyanto, S.H., M.H., Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, menegaskan komitmen Polres Subang untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.

Sumber: Tribratanews Jabar

Post Views: 17
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolres Tasikmalaya Kota Bongkar Jaringan Peredaran Uang Palsu, Tiga Pelaku Ditangkap
Next Article 955.923 Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Tol Trans Jawa Alami Lonjakan Tertinggi
Denden darmawan

Related Posts

Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum

14 Mei 2025

Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Taat Hukum dan Hormati Hak Orang Lain

14 Mei 2025

Generasi Muda NU: Sampaikan Pendapat dengan Santun dan Berakhlakul Karimah

14 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Bupati Bogor Resmikan Pelatihan Digital untuk Wirausahawan Muda Pramuka

Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum

Gubernur Jabar dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

Bupati Garut: PDAM Tirta Intan Harus Jadi Contoh Pelayanan Prima untuk Masyarakat

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Bupati Bogor Resmikan Pelatihan Digital untuk Wirausahawan Muda Pramuka

14 Mei 2025

Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum

14 Mei 2025

Gubernur Jabar dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

14 Mei 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.