Breakingnewsjabar.com – TASIKMALAYA | Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggagalkan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Unit III Tipidter Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., pada Kamis (15/5/2025).
Petugas berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel dengan nomor polisi Z-8167-AI yang membawa sekitar 8.000 liter solar bersubsidi tanpa dokumen resmi. Truk tersebut dilengkapi dengan pompa penyedot BBM untuk mempermudah proses pemindahan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa BBM tersebut dibeli dari sejumlah SPBU dengan cara disedot dari tangki mobil yang telah dimodifikasi. BBM kemudian dipindahkan ke truk tangki untuk dijual kembali ke luar kota, terutama kepada industri dan pertambangan.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga orang, yakni Tedi (53), pemilik perusahaan; Ruhiyat bin Toha (49), sopir truk; dan Muhamad Hamdan (32), kernet.
Barang bukti yang diamankan meliputi truk tangki, STNK, kunci kendaraan, pompa penyedot, handphone, serta dokumen pengangkutan BBM.
Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polres Tasikmalaya Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi demi menjaga keadilan bagi masyarakat.
Sumber: tribratanews.jabar.polri.go.id