Breakingnewsjabar.com – TASIKMALAYA | Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dalam operasi yang digelar di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, Senin (19/5/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Laporan tersebut menyebutkan adanya rencana transaksi jual beli uang palsu di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas mencurigakan di area parkir Indomaret di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang pria yang sedang menunggu seseorang.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tas hitam berisi 395 lembar uang palsu pecahan Rp100.000,” ungkap AKBP Faruk Rozi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka berinisial EN mengaku memperoleh uang palsu tersebut pada tahun 2022 di wilayah Bogor dari seorang bernama AN. AN, yang dikenalnya saat mengikuti ritual penggandaan uang, meyakinkan EN bahwa uang tersebut asli dan dapat digunakan dalam transaksi sehari-hari.
“Tersangka bahkan mencoba menjual uang palsu tersebut kepada warga Kota Tasikmalaya seharga Rp5.000.000. Namun, sebelum transaksi dilakukan, tersangka berhasil diamankan oleh petugas,” tambah Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti penting berupa:
- 395 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 ,
- 1 unit handphone OPPO A15 warna hitam ,
- 1 buah tas warna hitam .
Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang tanpa hak menyimpan atau memiliki uang palsu dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKBP Moch Faruk Rozi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kekayaan instan seperti ritual penggandaan uang, karena selain menyesatkan, juga rawan dimanfaatkan oleh pelaku tindak kriminal.
“Masyarakat harus lebih waspada. Jangan mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan uang berlipat ganda. Kami mengajak warga untuk aktif melaporkan jika menemukan peredaran uang palsu atau transaksi mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Kapolres menegaskan bahwa peredaran uang palsu sangat berbahaya karena dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Polres Tasikmalaya Kota saat ini masih mendalami keterangan tersangka, termasuk upaya melacak sosok AN, yang diduga sebagai penyedia uang palsu. Petugas juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar dan terorganisir.
“Pengembangan masih kami lakukan. Tidak menutup kemungkinan kasus ini mengarah pada jaringan nasional pengedar uang palsu. Kami akan tindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” pungkas Kapolres.
Sumber: mediahub.polri.go.id