Breakingnewsjabar.com – POLRI | melalui Kepolisian Resor Gresik , kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebaran muatan asusila melalui media elektronik. Seorang pria berinisial I.D.G.A.M.U. , yang merupakan admin grup Facebook bernama “Cinta Sedarah” (kemudian diubah menjadi “Suka Duka” ), berhasil diamankan atas dugaan keterlibatannya dalam menyebarkan konten pornografi di platform media sosial.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat yang secara tidak sengaja menemukan unggahan bernuansa asusila di dalam grup tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan data akun media sosialnya. Penangkapan dilakukan di wilayah Bali .
Dalam proses penyidikan, polisi menyita satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola grup tersebut. Hasil pendalaman menunjukkan bahwa grup ini telah aktif sejak tahun 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota .
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago , menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan aman dari konten-konten berbau pornografi.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai-nilai sosial masyarakat. Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak segala bentuk penyimpangan di ruang siber,” tegas Kombes Pol. Erdi.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dengan melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Direktorat Siber Polda Jatim dan pihak kejaksaan , guna memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Divisi Humas Polri