Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus perusahaan cangkang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan aktivitas judi online. Dua tersangka, berinisial OHW dan H, ditetapkan sebagai pelaku utama yang mendirikan perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana hasil judi.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan bahwa OHW menjabat sebagai komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi, sementara H menjabat sebagai direktur. Perusahaan tersebut, meskipun bergerak di bidang teknologi informasi, digunakan sebagai kedok untuk memfasilitasi transaksi ilegal dari aktivitas judi online.
“Baru tadi malam kami berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam pendirian dan pengoperasian perusahaan cangkang,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (7/5/2025).
Menurut Wahyu, melalui anak perusahaan PT A2Z, yakni PT TGC, para tersangka memproses pembayaran dari 12 situs judi online menggunakan teknologi payment gateway digital. Beberapa situs tersebut antara lain ArenaSlt77, T gel77, R*yal77VIP, dan sejumlah platform lainnya.
Dana hasil judi dikumpulkan melalui rekening nomine dan perusahaan cangkang untuk mengaburkan jejak transaksi sehingga sulit dilacak oleh otoritas. Dari hasil penyelidikan, total aset yang berhasil disita mencapai lebih dari Rp530 miliar. Aset tersebut meliputi rekening dari 22 bank, obligasi senilai ratusan miliar, serta empat unit kendaraan mewah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wahyu juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh praktik judi online yang semakin marak karena dapat merugikan secara ekonomi maupun psikologis.
Sumber: Divisi Humas Polri