Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus melanjutkan penyelidikan terkait dugaan aksi teror di Kantor Tempo, Jakarta Selatan. Penyidik saat ini tengah fokus menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku yang diduga mengirim potongan kepala babi dan bangkai tikus ke gedung media tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa timnya telah menerima rekaman CCTV dari Pos Satpam Gedung Tempo serta sepanjang jalur yang diduga dilewati pelaku.
“Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV dari Gedung Tempo di Grogol, Jakarta Selatan. Saat ini, tim sedang melakukan analisis video dengan fokus mencari satu orang terduga pelaku yang hingga kini belum teridentifikasi,” ujar Djuhandhani di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Selain menganalisis rekaman CCTV, penyidik juga mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah saksi telah didata guna memperkuat proses penyelidikan.
“Tim mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi yang diterima. Selain itu, kami juga mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” tambahnya.
Bareskrim Polri mendalami kasus ini sebagai dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan/atau Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang siapa pun menghalangi kebebasan pers.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo turut memberikan arahan langsung dengan memerintahkan Kabareskrim untuk mempercepat proses penyelidikan kasus ini.
“Saya sudah memerintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” tegas Sigit.
Kapolri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kebebasan pers dan rasa aman di kalangan insan jurnalistik.
“Kami akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya.
Sumber: Divisi Humas Polri