Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah milik Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan mendalam serta uji forensik yang dilakukan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Gedung Awaloedin Djamin , Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro , menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.
“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) , alumni, dosen, pihak SMA Negeri 6 Surakarta, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo . Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.
Laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP , serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional . Namun, setelah pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.
Penyelidikan melibatkan pemeriksaan di 13 lokasi , termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM) . Sejumlah dokumen pendukung seperti STTB , formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi , surat keterangan praktek, hingga ijazah asli berhasil ditemukan dan diuji secara forensik. Semua dokumen tersebut dinyatakan identik dan valid.
“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.
Polri juga menyoroti bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM .
Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.
“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.
Sumber: Divisi Humas Polri