Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pendopo Lama Tasikmalaya Kembali Aktif, Dibuka untuk Kegiatan Publik
  • Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat
  • Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa
  • Ancaman Mogok Mengajar Guru Honorer KBB, Ini Respons Pemerintah Daerah
  • Hari Bhayangkara ke-79, Polri Gelar Bakti Kesehatan Serentak Se-Indonesia
  • Wamendikdasmen Pastikan SPMB Transparan, Tinjau Langsung di SMPN 7 Bandung
  • Presiden Prabowo dan PM Wong Bahas Krisis Global, Sepakat Tolak Kekerasan dan Dukung Dialog
  • Rektor UPI Baru Dilantik, Wali Kota Bandung Usulkan Kolaborasi Pengembangan Pendidikan Swasta
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Info jabar»Putusan MK Wajibkan Sekolah Swasta Gratiskan Pendidikan Dasar, Pemkot Bandung Siap Diskusikan Teknis
Info jabar

Putusan MK Wajibkan Sekolah Swasta Gratiskan Pendidikan Dasar, Pemkot Bandung Siap Diskusikan Teknis

Denden darmawanBy Denden darmawan31 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – KOTA BANDUNG | Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, untuk memberikan layanan pendidikan tanpa memungut biaya.

“Jika merujuk pada undang-undang, memang sudah seharusnya pendidikan dasar itu gratis. Saya sangat mendukung keputusan ini,” ujar Erwin saat diwawancarai di UIN Bandung, Jumat (30/5/2025).

Menurutnya, keputusan ini selaras dengan semangat keadilan sosial dalam sistem demokrasi yang tengah diperjuangkan oleh pemerintah. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah memiliki skema bantuan khusus untuk sekolah swasta, terutama yang berada pada tipe C dan D.

Erwin menjelaskan, Pemkot Bandung telah mengklasifikasikan sekolah swasta menjadi empat kategori: A, B, C, dan D. Sekolah tipe A dan B tidak dapat diberikan bantuan karena dinilai memiliki kemampuan finansial yang cukup. Namun, sekolah tipe C dan D mendapatkan bantuan melalui program RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan), yang bertujuan agar semua anak di Kota Bandung tetap bisa mengenyam pendidikan secara gratis.

“Kami sudah menyiapkan mekanisme bantuan untuk sekolah swasta tipe C dan D. Ini adalah salah satu cara kami memastikan akses pendidikan bagi semua,” jelasnya.

Menanggapi dampak implementasi kebijakan baru ini terhadap sekolah swasta, Erwin menyatakan bahwa Pemkot Bandung akan segera menggelar pertemuan dengan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

“Kami pasti akan mengundang pihak-pihak terkait. Keputusan MK ini bersifat final. Tugas kami sekarang adalah membahas teknis pelaksanaannya agar dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Ia berharap transisi menuju pendidikan dasar gratis di sekolah swasta dapat berlangsung lancar tanpa mengganggu kualitas pendidikan.

“Kami berkomitmen untuk mewujudkan keadilan pendidikan di Kota Bandung. Semua anak harus mendapatkan hak yang sama untuk belajar tanpa terbebani biaya,” tegas Erwin.

Sebagai informasi, pada Selasa (27/5/2025), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusannya, Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa negara—baik pemerintah pusat maupun daerah—wajib membebaskan biaya pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, madrasah, atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Sumber: Humas Kota Bandung

Post Views: 27
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGedung Baru DPRD Kabupaten Bandung Barat Difungsikan, Target Digunakan untuk Paripurna HUT ke-18
Next Article Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Tidak Ada Laporan Kerusakan
Denden darmawan

Related Posts

Pendopo Lama Tasikmalaya Kembali Aktif, Dibuka untuk Kegiatan Publik

16 Juni 2025

Ancaman Mogok Mengajar Guru Honorer KBB, Ini Respons Pemerintah Daerah

16 Juni 2025

Wamendikdasmen Pastikan SPMB Transparan, Tinjau Langsung di SMPN 7 Bandung

16 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pendopo Lama Tasikmalaya Kembali Aktif, Dibuka untuk Kegiatan Publik

Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat

Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa

Ancaman Mogok Mengajar Guru Honorer KBB, Ini Respons Pemerintah Daerah

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pendopo Lama Tasikmalaya Kembali Aktif, Dibuka untuk Kegiatan Publik

16 Juni 2025

Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat

16 Juni 2025

Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa

16 Juni 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.