Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter ) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat yang mengoplos gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg di wilayah Bekasi , Bogor , dan Tegal . Selain meraup keuntungan hingga Rp 10,18 miliar , aksi mereka juga membawa risiko besar berupa potensi ledakan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter ) Bareskrim Polri , Brigjen Nunung Syaifuddin , menyebutkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama tujuh bulan di Bogor dan Bekasi , serta satu tahun di Tegal .
“Mereka tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ancaman keselamatan bagi warga,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Sindikat ini menjalankan aksinya dengan cara membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah besar dari pengecer, lalu memindahkannya ke tabung 12 kg menggunakan peralatan sederhana namun berbahaya. Gas hasil oplosan ini kemudian dijual dengan harga non-subsidi, yaitu Rp 190 ribu per tabung .
Brigjen Nunung menegaskan bahwa teknik pemindahan gas yang mereka gunakan sangat berisiko tinggi.
“Proses ini tidak memiliki standar keamanan dan bisa menyebabkan kebocoran gas hingga ledakan. Ini bukan hanya kejahatan ekonomi, tapi juga mengancam keselamatan banyak orang,” tegasnya.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan di tiga lokasi, polisi menyita barang bukti berupa:
- 1.797 tabung gas berbagai ukuran,
- Pipa besi atau alat suntik ,
- Segel tabung LPG 12 kg ,
- Regulator karet ,
- Enam alat timbang ,
- Tiga kendaraan operasional , termasuk dua pikap dan satu truk.
Kelima tersangka yang diamankan berinisial RJ , K , F , MK , dan MT . Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
“Ini bukan bisnis kecil-kecilan. Mereka sudah terorganisir dengan baik dan memanfaatkan celah untuk mengeksploitasi subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kurang mampu,” ujar Nunung .
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen . Mereka terancam hukuman hingga enam tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Komitmennya Penindakan Tegas
Polri menegaskan akan terus menindak tegas praktik ilegal yang memanipulasi subsidi dan merugikan masyarakat kecil.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan kejar jaringan lain yang masih beroperasi,” pungkas Nunung .
Sumber: Divisi Humas Polri