Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Belanda Memerah: Ratusan Ribu Orang Turun ke Jalan untuk Palestina
  • Gubernur Jabar Ajak Lestarikan Budaya Sunda di Halalbihalal Paguyuban Pasundan
  • Pergeseran APBD 2025 Jawa Barat: Efisiensi Rp5,1 Triliun untuk Kesejahteraan Rakyat
  • Jokowi Datangi Bareskrim, Siap Jawab Tuduhan Ijazah Palsu
  • KDM Soroti Tantangan Investasi di Kawasan Rebana: Infrastruktur dan SDM Jadi Fokus Utama
  • Kapolresta Bogor Kota Apresiasi Penjaga Tahanan dengan Hadiah Umroh
  • KPU Tasikmalaya Optimis Hadapi Sidang Gugatan PSU di MK dengan Bukti Kuat
  • Hindari Istana Negara dan DPR/MPR RI: Korlantas Polri Keluarkan Imbauan Terkait Demo Taksi-Ojol
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Kabar Polri»Skandal Minyakita: Bapanas Desak Penarikan Produk Ilegal dari Pasaran
Kabar Polri

Skandal Minyakita: Bapanas Desak Penarikan Produk Ilegal dari Pasaran

Denden darmawanBy Denden darmawan12 Maret 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Skandal pemotongan isi kemasan minyak goreng merek Minyakita semakin menyeruak. Bareskrim Polri tengah mendalami praktik curang ini setelah produk yang tak sesuai takaran tersebut beredar luas di wilayah Jabodetabek .

“Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabodetabek. Nah, untuk yang di luar wilayah ini, masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf , dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

Bareskrim terus menelusuri sebaran produk Minyakita yang tidak sesuai standar. Helfi menegaskan bahwa pihaknya akan menginformasikan perkembangan kasus ini seiring berjalannya penyelidikan.

“Untuk barang bukti, masih berlangsung pemeriksaannya. Saat ini juga sedang dalam proses, nanti kita informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Langkah Pencegahan dan Sanksi

Kasatgas Pangan Polri memastikan seluruh jajaran akan terus melakukan pengecekan di pasar-pasar untuk mencegah praktik serupa. Selain ancaman sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti bersalah juga bisa dikenakan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan .

“Hukumannya 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang .

Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga mendesak agar produk yang melanggar aturan segera ditarik dari peredaran. Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa , menekankan bahwa produk ilegal ini merugikan masyarakat.

“Kalau ini telanjur menyebar dan kuantitasnya berkurang, tentu masyarakat yang paling dirugikan. Maka perlu langkah-langkah penarikan serta koordinasi lintas instansi,” ujar Ketut Astawa.

Tersangka dan Modus Operandi

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan satu tersangka berinisial AWI , yang diduga menjadi otak di balik pemotongan isi kemasan Minyakita. AWI diketahui mengelola lokasi produksi curang di Kecamatan Cilodong, Kota Depok .

Tersangka mengemas ulang dan menjual minyak goreng berbagai merek, termasuk Minyakita, tanpa memenuhi standar isi kemasan yang seharusnya. Minyakita sendiri merupakan produk dengan izin usaha dan merek yang dipegang oleh PT MSI dan PT ARN .

“Pada saat repacking, mereka (tersangka) yang mengelola sepenuhnya, termasuk pengadaan mesin dan segala operasionalnya,” jelas Helfi.

Bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 400-800 karton per hari dalam berbagai bentuk kemasan.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, AWI dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen , Undang-Undang Pangan , Undang-Undang Perindustrian , serta KUHP .

“Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang bermain-main dengan kebutuhan pokok masyarakat,” tutup Helfi.

Sumber: Divisi Humas polri

Post Views: 40
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolri Dorong Santri Berani Laporkan Kekerasan di Lingkungan Pesantren
Next Article Korlantas Polri Evaluasi Operasi Ketupat Tahun Lalu untuk Tingkatkan Layanan 2025
Denden darmawan

Related Posts

Jokowi Datangi Bareskrim, Siap Jawab Tuduhan Ijazah Palsu

20 Mei 2025

Kapolresta Bogor Kota Apresiasi Penjaga Tahanan dengan Hadiah Umroh

20 Mei 2025

Hindari Istana Negara dan DPR/MPR RI: Korlantas Polri Keluarkan Imbauan Terkait Demo Taksi-Ojol

20 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Belanda Memerah: Ratusan Ribu Orang Turun ke Jalan untuk Palestina

Gubernur Jabar Ajak Lestarikan Budaya Sunda di Halalbihalal Paguyuban Pasundan

Pergeseran APBD 2025 Jawa Barat: Efisiensi Rp5,1 Triliun untuk Kesejahteraan Rakyat

Jokowi Datangi Bareskrim, Siap Jawab Tuduhan Ijazah Palsu

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Belanda Memerah: Ratusan Ribu Orang Turun ke Jalan untuk Palestina

20 Mei 2025

Gubernur Jabar Ajak Lestarikan Budaya Sunda di Halalbihalal Paguyuban Pasundan

20 Mei 2025

Pergeseran APBD 2025 Jawa Barat: Efisiensi Rp5,1 Triliun untuk Kesejahteraan Rakyat

20 Mei 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.