Breakingnewsjabar.com – BOGOR | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginstruksikan pembongkaran Tempat Rekreasi Hibisc di Puncak, Bogor, yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, PT Jaswita. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian antara izin yang diajukan dan luas lahan yang digunakan. Dalam pertemuan dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Wakil Bupati Bogor, dan Ketua DPRD Bogor di lokasi Hibisc, Kamis (6/3/2025), Dedi Mulyadi menemukan fakta bahwa PT Jaswita awalnya hanya mengajukan izin untuk 4.800 meter persegi lahan, tetapi dalam pelaksanaannya, perusahaan tersebut mengembangkan hingga 15.000 meter persegi. Hal ini mengakibatkan adanya 11.000 meter persegi lahan yang tidak berizin.
“Sudah diberikan peringatan, sudah dilakukan pemanggilan, tetapi tidak diindahkan. Bahkan, permintaan untuk membongkar sendiri juga diabaikan. Karena itu, perintah saya adalah bongkar,” tegas Dedi dalam pertemuan tersebut, yang diunggah di akun TikTok Kang Dedi Mulyadi dan dikonfirmasi ulang oleh Kompas.com , Kamis (6/3/2025).
Dedi menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi menjaga keseimbangan lingkungan dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu, meskipun pelaku merupakan lembaga bisnis milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kita bongkar karena menimbulkan problem bagi lingkungan. Saya tidak segan, walaupun ini PT BUMD milik Provinsi Jawa Barat. Ini untuk memberi contoh. Siapapun yang melanggar harus ditindak, meskipun itu lembaga bisnis milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kita harus memberikan contoh kepada warga Jawa Barat,” lanjutnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi juga menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama banjir di kawasan Puncak Bogor adalah pengelolaan lahan yang tidak sesuai aturan. Ia menyoroti bagaimana alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak terkendali menjadi faktor utama terjadinya bencana di daerah tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran terkait penggunaan lahan, baik yang dilakukan oleh perusahaan swasta maupun instansi milik pemerintah. Pembongkaran ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak lain agar lebih patuh terhadap regulasi yang ada demi menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran izin lahan. Ini bukan soal siapa yang melanggar, tetapi tentang bagaimana kita bersama-sama menjaga keberlanjutan lingkungan. Jika kita tidak bertindak tegas sekarang, maka dampaknya akan semakin buruk di masa depan,” tambah Dedi.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar yang merasa resah dengan pembangunan besar-besaran di kawasan Puncak. Salah satu warga, Ahmad Fauzi, menyampaikan rasa terima kasihnya atas keputusan tegas gubernur.
“Kami sangat mendukung kebijakan ini. Selama ini, banyak pembangunan yang tidak memperhatikan lingkungan. Akibatnya, banjir sering terjadi, dan kami sebagai warga yang tinggal di sini menjadi korban. Semoga ini bisa jadi pelajaran bagi semua pihak,” ujar Ahmad.
Sementara itu, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat. “Kami mendukung penuh langkah ini. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil, tanpa pandang bulu. Ini juga menjadi momentum untuk menata ulang kawasan Puncak agar lebih ramah lingkungan,” katanya.
Pembongkaran Hibisc ini direncanakan akan dimulai dalam waktu dekat, dengan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait lainnya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Jawa Barat.