breakingnewsjabar.com – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus kepada para pekerja swasta, BUMN, BUMD, serta pengemudi dan kurir online. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diputuskan setelah serangkaian diskusi yang melibatkan berbagai pihak.
“Poin penting yang saya ingin sampaikan adalah ini melalui suatu proses yang kita sebut dengan meaningful participation . Jadi sebuah proses diskusi yang cukup panjang dan memang itulah harapan kami bahwa kita sebenarnya dengan duduk bersama, kita bisa menyepakati dan kemudian itu menjadi solusi yang terbaik buat semua,” ucap Menaker dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (10/3/2025).
Menaker menuturkan bahwa Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian THR tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat. “Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya, insyaallah besok,” lanjutnya.
Selain itu, Yassierli juga menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kebijakan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online tersebut melibatkan perwakilan dari pemilik aplikasi dan perwakilan pekerja. Sedangkan untuk besaran bonus hari raya, Menaker memastikan bahwa pengumuman detailnya akan segera disampaikan bersama dengan perwakilan pemilik aplikasi dan pengemudi esok hari.
“Insyaallah semoga besok bersama dengan perwakilan dari pemilik, pengelola aplikasi, dan juga pengemudi dan kurir online kita bisa umumkan bersama besok,” jelasnya.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor, termasuk pekerja informal seperti pengemudi dan kurir online yang selama ini belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan yang memadai.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat jelang hari raya, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

