Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Kementerian Keuangan bakal mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS ), anggota Polri , dan prajurit TNI mulai 17 Maret 2025 . THR ini akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara.
“THR dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri dan mulai cair pada tanggal 17 Maret 2025 ,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Kamis (13/3).
Menurut Suahasil , total anggaran THR untuk tahun 2025 disiapkan sebesar Rp49,4 triliun . Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Rp17,7 triliun untuk PNS, Polri, dan TNI dengan total 2 juta orang .
- Rp12,4 triliun untuk 3,6 juta pensiunan .
- Rp19,3 triliun untuk 3,7 juta ASN daerah (ASND) .
Daftar ASN yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13
Namun, tidak semua PNS berhak menerima THR maupun gaji ke-13 pada Lebaran tahun ini. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Ada dua kategori abdi negara yang tidak mendapatkan hak tersebut:
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
- Aparatur negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah , baik di dalam maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar ASN yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13
Sementara itu, daftar aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 diatur dalam Pasal 2 PMK No. 23/2025 . Daftar tersebut meliputi:
- Aparatur negara , termasuk calon PNS.
- Pensiunan .
- Penerima pensiun .
- Penerima tunjangan .
THR dan gaji ke-13 juga terdiri dari sejumlah komponen, seperti diatur dalam Pasal 9 ayat (1) :
a. Gaji pokok .
b. Tunjangan keluarga .
c. Tunjangan pangan .
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum .
e. Tunjangan kinerja , sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Untuk calon PNS , ada sedikit perbedaan. Mereka hanya berhak menerima 80 persen dari gaji pokok untuk THR dan gaji ke-13.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan rencana pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN , prajurit TNI , dan anggota Polri . Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa hak-hak keuangan tersebut akan diberikan mulai H-14 Lebaran .
“Pemerintah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 akan cair tepat waktu untuk memberikan kenyamanan bagi aparatur negara dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri,” ujar Prabowo .