Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait volume isi Minyakita yang tidak sesuai dengan label kemasan mengejutkan banyak pihak. Dalam inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), Mentan menguji produk minyak goreng sederhana merek Minyakita dan menemukan bahwa isinya hanya berkisar 750-800 mililiter, jauh dari klaim 1 liter di kemasan.
“Bisa dilihat isinya tidak sampai satu liter, hanya 750-800 mililiter,” kata Mentan Amran saat sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung.
Temuan ini melibatkan tiga perusahaan produsen Minyakita, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Redaksi sawitindonesia.com menelusuri rekam jejak ketiga perusahaan tersebut sebagai berikut:
1. PT Artha Eka Global Asia
Dari situs resminya, PT Artha Eka Global Asia (AEGA) adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan domestik, perdagangan internasional, properti, konstruksi, pergudangan, dan logistik. Perusahaan ini bertujuan menjadi pemimpin pasar dalam produk pangan serta produk konsumen.
Sebagai produsen Minyakita, PT Artha Eka Global Asia telah terdaftar merek di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0072532.AH.01.Tahun 2024.
2. Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
Informasi mengenai Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara dapat ditemukan di situs dewasera.com . Koperasi ini memiliki layanan bisnis pengemasan Minyakita dan minyak premium merek KTN.
Kantor Koperasi Produsen UMKM Terpadu Nusantara berada di Semarang, Jawa Tengah, yang dipimpin oleh Drs. Mughtanim. Koperasi ini berdiri berdasarkan SK KEMENKUMHAM Nomor AHU-0006330.AH.01.28.TAHUN 2022.
3. PT Tunasagro Indolestari
PT Tunasagro Indolestari adalah pabrik minyak goreng kemasan dengan merek Fetta, Bulan Sabit, dan Naga Mas. Berdasarkan data indonetwork , perusahaan ini berlokasi di Mekar Jaya Industrial Estate, Tangerang, Banten.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso telah menyegel dan memasang garis Tertib Niaga atas 7.800 botol dan 275 dus dengan isi 12 liter Minyakita milik PT NNI, perusahaan lain di Tangerang, Banten, yang diduga melakukan pelanggaran regulasi pemerintah.
PT NNI, sebagai repacker, menjual Minyakita seharga Rp15.500/liter, padahal harga yang ditetapkan untuk distributor lini kedua (D2) adalah Rp14.500/liter. Hal ini melanggar Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, yang mengatur harga jual Minyakita di berbagai tingkat rantai distribusi.
Regulasi tersebut menetapkan harga jual Minyakita dari produsen ke distributor lini pertama (D1) sebesar Rp13.500/liter, dari D1 ke D2 sebesar Rp14.000/liter, dan dari D2 ke pengecer sebesar Rp14.500/liter. Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita di tingkat konsumen ditetapkan sebesar Rp15.700/liter.
Sumber: https://sawitindonesia.com/inilah-profil-tiga-perusahaan-yang-jual-minyakita-tak-sampai-1-liter/2/