Breakingnewsjabar.com – KOTA BOGOR | Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan komitmennya untuk menertibkan peredaran minuman keras (miras) guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Bogor. Pernyataan ini disampaikan Dedie saat memimpin apel rutin di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (14/4/2025) pagi.
Dedie juga meminta Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, untuk turun langsung dalam upaya penertiban bersama perangkat daerah terkait. Selain itu, Pemerintah Kota Bogor mengharapkan dukungan informasi dari masyarakat dan pihak wilayah untuk memberantas peredaran miras secara efektif.
Pada Jumat (11/4/2025) malam, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berhasil mengamankan 1.787 botol miras dari sebuah rumah di Jalan Ciheuleut, Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur. Rumah tersebut digunakan sebagai gudang penyimpanan miras ilegal. Jumlah miras yang disita pada malam itu hampir menyamai total sitaan selama Ramadan 2025, yakni sebanyak 1.792 botol.
Tidak hanya fokus pada penertiban miras, Dedie juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan di seluruh wilayah Kota Bogor. Ia meminta perangkat daerah untuk lebih responsif terhadap keluhan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik.
Selain itu, Dedie mengingatkan warga Kota Bogor untuk selalu waspada terhadap potensi bencana, terutama mengingat kondisi geografis Bogor yang rawan longsor dan banjir. Ia juga mengimbau ASN Pemkot Bogor yang menggunakan kendaraan untuk mendahulukan pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan.
“Utamakan warga yang ingin menyeberang di zebra cross. Kesadaran kecil dari diri kita sendiri untuk tertib akan berdampak positif bagi kemajuan transportasi di Kota Bogor,” tutur Dedie.
Sumber: HumasJabar @ Diskominfo Kota Bogor