Breakingnewsjabar.com – KABUPATEN BEKASI | DPRD Kabupaten Bekasi secara resmi mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Rekomendasi ini disepakati dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi I–IV DPRD Kabupaten Bekasi , yang melibatkan perangkat daerah terkait seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) , Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) , Dinas Kesehatan , Dinas Pendidikan , dan Bagian Umum Sekretariat Daerah .
Rapat yang membahas kepastian pelantikan Calon PPPK Tenaga Guru, Kesehatan, dan Teknis ini berlangsung di Aula Komisi I , Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (13/3/2025).
Komitmen DPRD dan Perangkat Daerah
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi , Ridwan Arifin , menegaskan bahwa DPRD bersama perangkat daerah berkomitmen untuk memperjuangkan nasib 9.051 Calon PPPK Tahap 1 agar segera mendapatkan kepastian pelantikan.
Dua poin utama yang menjadi fokus pembahasan adalah kejelasan anggaran penggajian serta kepastian status kepegawaian para calon.
“Rapat ini memastikan bahwa anggaran sudah tersedia dan status kepegawaian akan diperjuangkan. Sebenarnya, Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah ada,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa beberapa daerah di Jawa Barat telah melakukan upaya serupa agar pengangkatan Calon PPPK tidak mengalami penundaan dan tetap mengikuti jadwal semula. DPRD Kabupaten Bekasi bersama pemerintah daerah akan mengambil langkah yang sama untuk memastikan pelantikan tetap sesuai rencana.
“Kepercayaan diri kita cukup besar untuk melaksanakan pelantikan ini. Namun, tetap ada kewenangan BKN yang harus diperhatikan sebagai dasar kepegawaian,” ucapnya.
Isi Rekomendasi DPRD Kabupaten Bekasi
Rekomendasi DPRD Kabupaten Bekasi telah dituangkan dalam surat bernomor 100.1.4.4/618-DPRD/2025 , yang akan dikirimkan kepada Bupati Bekasi untuk diteruskan ke BKN dan Kemenpan-RB .
Surat tersebut memuat dua poin utama:
- Anggaran gaji Non-ASN yang masuk ke dalam database BKN telah dialokasikan dalam APBD 2025 .
- Dengan kesiapan anggaran tersebut, pengangkatan Calon PPPK Tahap 1 yang telah lulus seleksi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bekasi diharapkan tetap dilaksanakan sesuai jadwal tanpa perubahan.
Harapan DPRD Kabupaten Bekasi
DPRD Kabupaten Bekasi berharap rekomendasi ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam mengambil keputusan yang berpihak pada kepastian status dan kesejahteraan para Calon PPPK Tahap 1.
Dengan kesiapan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBD 2025 , DPRD menekankan bahwa tidak ada kendala finansial yang menghambat pelantikan.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya beberapa daerah lain di Jawa Barat yang mengusulkan agar pengangkatan Calon PPPK tetap mengikuti jadwal awal.
DPRD Kabupaten Bekasi bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar para Calon PPPK yang telah lulus seleksi segera mendapatkan kepastian hukum dan administrasi dalam menjalankan tugas mereka sebagai bagian dari aparatur pemerintahan.
“Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan lancar dan para calon PPPK dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir akan ketidakpastian status mereka,” tutup Ridwan Arifin .
Sumber: Humas Jabar