Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri telah memeriksa sebanyak 34 orang terkait dugaan korupsi dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kepala desa, masyarakat umum, hingga pihak swasta.
“Ada sekitar 34 orang yang kami klarifikasi. Dari pihak swasta ada, dari ATR/BPN ada, kepala desa juga ada, serta masyarakat umum turut diperiksa,” ujar Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Cahyono menegaskan bahwa timnya masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus pagar laut tersebut. Selain di Tangerang, Kortas Tipikor juga tengah mengusut dugaan korupsi serupa di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan Deli Serdang, Sumatra Utara.
“Sepertinya, kasus di Bekasi dan Deli Serdang ini melibatkan subjek hukum yang sama. Subjek hukum itu adalah calon pelaku atau pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan ini,” kata jenderal polisi bintang dua tersebut.
Namun, Cahyono belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus di Bekasi dan Deli Serdang, termasuk detail lokasi pagar laut yang menjadi objek pemeriksaan.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang kepada Kejaksaan Agung.
Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti, Bareskrim akan segera melimpahkan keempat tersangka untuk segera disidangkan.
Keempat tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin; Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta; serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Sumber: Divisi Humas Polri