Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Belanda Memerah: Ratusan Ribu Orang Turun ke Jalan untuk Palestina
  • Gubernur Jabar Ajak Lestarikan Budaya Sunda di Halalbihalal Paguyuban Pasundan
  • Pergeseran APBD 2025 Jawa Barat: Efisiensi Rp5,1 Triliun untuk Kesejahteraan Rakyat
  • Jokowi Datangi Bareskrim, Siap Jawab Tuduhan Ijazah Palsu
  • KDM Soroti Tantangan Investasi di Kawasan Rebana: Infrastruktur dan SDM Jadi Fokus Utama
  • Kapolresta Bogor Kota Apresiasi Penjaga Tahanan dengan Hadiah Umroh
  • KPU Tasikmalaya Optimis Hadapi Sidang Gugatan PSU di MK dengan Bukti Kuat
  • Hindari Istana Negara dan DPR/MPR RI: Korlantas Polri Keluarkan Imbauan Terkait Demo Taksi-Ojol
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Kabar Polri»Viral Tilang STNK Mati 2 Tahun, Dirgakkum: Hoaks dan Tidak Sesuai Fakta
Kabar Polri

Viral Tilang STNK Mati 2 Tahun, Dirgakkum: Hoaks dan Tidak Sesuai Fakta

Denden darmawanBy Denden darmawan20 Maret 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – JAKARTA |  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa isu adanya aturan tilang dengan menyita kendaraan adalah tidak benar. Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, membantah informasi yang beredar viral di media sosial dan dikaitkan dengan pemberlakuan aturan baru pada April 2025. Isu tersebut mengklaim bahwa kendaraan dapat disita jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun.

Dirgakkum menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan dalam aturan tilang maupun proses penilangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Banyak informasi ‘katanya-katanya’ yang beredar, tetapi yang penting adalah fakta sebenarnya. Jadi, untuk klarifikasi terhadap berita-berita viral itu, saya sampaikan bahwa tidak ada perubahan aturan tilang. Proses penilangan tetap seperti biasa,” tegas Dirgakkum dalam konferensi pers di Aula Madellu Gedung NTMC Polri, Rabu (19/3/2025).

Lebih lanjut, Dirgakkum menjelaskan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sambil meminimalisir tilang manual untuk mengurangi kontak langsung dengan masyarakat.

“Melalui ETLE, apabila pelanggaran tertangkap kamera, data akan divalidasi terlebih dahulu. Setelah itu, surat konfirmasi akan dikirimkan kepada pelanggar untuk melakukan pembayaran denda. Tidak ada sama sekali penyitaan kendaraan seperti yang disebutkan dalam berita viral tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Dirgakkum menambahkan bahwa masyarakat dapat mengajukan permintaan penghapusan pajak kendaraan bermotor jika kendaraan tersebut telah mengalami kecelakaan berat atau menjadi korban kejahatan seperti pencurian.

“Di Pasal 74 sudah diatur bahwa jika pajak kendaraan mati selama 5 tahun dan tidak diurus selama 2 tahun berikutnya, maka dapat dilakukan penghapusan atas dasar permintaan dari pemilik. Misalnya, karena kendaraan mengalami kecelakaan parah atau dicuri. Ini untuk menghindari beban pajak bagi kendaraan yang tidak lagi operasional,” tambah Dirgakkum.

Untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, Korlantas Polri juga meluncurkan inovasi Layanan Contact Center. Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu lintas serta memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan terkini. Oleh karena itu, Korlantas menyediakan contact center yang dapat dihubungi untuk menanyakan informasi terkait tilang, pajak kendaraan, atau hal lainnya. Dengan begitu, masyarakat tidak salah paham dan informasi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Dirgakkum.

Sumber: Divisi Humas Polri

Post Views: 46
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBareskrim Limpahkan Berkas Empat Tersangka Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM ke Kejaksaan
Next Article Peringatan Terhadap Modus Perdagangan Manusia Disampaikan kepada Santri di Bekasi
Denden darmawan

Related Posts

Jokowi Datangi Bareskrim, Siap Jawab Tuduhan Ijazah Palsu

20 Mei 2025

Kapolresta Bogor Kota Apresiasi Penjaga Tahanan dengan Hadiah Umroh

20 Mei 2025

Hindari Istana Negara dan DPR/MPR RI: Korlantas Polri Keluarkan Imbauan Terkait Demo Taksi-Ojol

20 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Belanda Memerah: Ratusan Ribu Orang Turun ke Jalan untuk Palestina

Gubernur Jabar Ajak Lestarikan Budaya Sunda di Halalbihalal Paguyuban Pasundan

Pergeseran APBD 2025 Jawa Barat: Efisiensi Rp5,1 Triliun untuk Kesejahteraan Rakyat

Jokowi Datangi Bareskrim, Siap Jawab Tuduhan Ijazah Palsu

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Belanda Memerah: Ratusan Ribu Orang Turun ke Jalan untuk Palestina

20 Mei 2025

Gubernur Jabar Ajak Lestarikan Budaya Sunda di Halalbihalal Paguyuban Pasundan

20 Mei 2025

Pergeseran APBD 2025 Jawa Barat: Efisiensi Rp5,1 Triliun untuk Kesejahteraan Rakyat

20 Mei 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.