Breakingnewsjabar.com – JAKARTA, 22 Mei 2025 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang terjadi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur . Dalam operasi terkoordinasi yang dilaksanakan pada tanggal 16 dan 19 Mei 2025 , sepuluh tersangka ditetapkan, dan ratusan tabung gas disita sebagai barang bukti.
Kasus pertama terjadi di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara , berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/52/V/2025 . Lima tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR terbukti memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 Kg , yang kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga komersial.
Kasus kedua diungkap di sebuah gudang di Jl. Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur , berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/53/V/2025 . Lima tersangka lainnya, yakni BS, HP, JT, BK, dan WS , menjalankan praktik serupa, bahkan dengan kapasitas tabung lebih besar hingga 50 Kg . Polri menemukan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama satu tahun dan menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp14 miliar .
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas , dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar ,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin .
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan distribusi subsidi serta perlunya sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk melindungi hak-hak dasar warga negara.
“Di balik angka kerugian yang fantastis tersebut, masyarakat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan. Kelangkaan gas 3 Kg di pasaran, kenaikan harga jual, serta potensi bahaya dari penggunaan tabung gas oplosan menjadi masalah nyata yang dirasakan langsung oleh publik akibat ulah para pelaku,” tambah Brigjen Pol Nunung Syaifuddin .
Penindakan ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam menjaga kebijakan subsidi energi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sumber: Divisi Humas Polri