Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pendopo Lama Tasikmalaya Kembali Aktif, Dibuka untuk Kegiatan Publik
  • Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat
  • Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa
  • Ancaman Mogok Mengajar Guru Honorer KBB, Ini Respons Pemerintah Daerah
  • Hari Bhayangkara ke-79, Polri Gelar Bakti Kesehatan Serentak Se-Indonesia
  • Wamendikdasmen Pastikan SPMB Transparan, Tinjau Langsung di SMPN 7 Bandung
  • Presiden Prabowo dan PM Wong Bahas Krisis Global, Sepakat Tolak Kekerasan dan Dukung Dialog
  • Rektor UPI Baru Dilantik, Wali Kota Bandung Usulkan Kolaborasi Pengembangan Pendidikan Swasta
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Kabar Polri»Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pemalsuan 93 Sertifikat Tanah di Bekasi
Kabar Polri

Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pemalsuan 93 Sertifikat Tanah di Bekasi

Denden darmawanBy Denden darmawan11 April 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan penyidik, pengawas penyidikan (wassidik), dan penyidik madya.

“Dari hasil gelar perkara, kami sepakat untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).

Tersangka pertama adalah MS, mantan Kepala Desa Segarajaya, yang diduga menandatangani formulir PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tersangka kedua adalah AR (Abdul Rosyid), Kepala Desa Segarajaya yang menjabat sejak tahun 2023. AR diduga menjual bidang tanah yang berada di laut kepada pihak berinisial YS dan BL.

Tersangka lainnya mencakup JM selaku Kepala Seksi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y dan S sebagai staf desa, AP sebagai ketua tim support PTSL, GG sebagai petugas ukur, MJ sebagai operator komputer, serta HS sebagai tenaga pembantu.

MS dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Sementara itu, anggota tim support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pemalsuan dokumen.

Penyidik akan melanjutkan langkah-langkah investigasi, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka. “Kami akan segera menyelesaikan pemberkasan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Djuhandhani.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 40 saksi. Selain itu, bukti dari laboratorium forensik telah mengonfirmasi adanya perubahan pada objek maupun subjek dalam sertifikat tanah yang diselidiki.

Kasus ini bermula dari laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nomor laporan polisi LPB/64/2/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Sumber: Divisi Humas Polri

Post Views: 23
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGubernur Jabar Siapkan Strategi Hadapi Tekanan Ekonomi Global
Next Article Gubernur Jabar Larang Penggalangan Dana di Jalan Raya untuk Pembangunan Rumah Ibadah
Denden darmawan

Related Posts

Polres Majalengka Kerahkan 250 Personil Amankan Aksi Unras di Depan PN

16 Juni 2025

Polsek Sindangkerta Gencarkan Gatur Pagi, Antisipasi Macet dan Tertibkan Lalulintas

16 Juni 2025

Polsek Gununghalu Gencarkan Patroli Siang, Antisipasi Kriminalitas dan Berikan Rasa Aman

16 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pendopo Lama Tasikmalaya Kembali Aktif, Dibuka untuk Kegiatan Publik

Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat

Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa

Ancaman Mogok Mengajar Guru Honorer KBB, Ini Respons Pemerintah Daerah

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pendopo Lama Tasikmalaya Kembali Aktif, Dibuka untuk Kegiatan Publik

16 Juni 2025

Retret Kepala Daerah Digelar 22 Juni, Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat

16 Juni 2025

Pakar Unpad Soroti Risiko Legal Evakuasi Warga Gaza: Bisa Dianggap Pemindahan Paksa

16 Juni 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.