Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan penyidik, pengawas penyidikan (wassidik), dan penyidik madya.
“Dari hasil gelar perkara, kami sepakat untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).
Tersangka pertama adalah MS, mantan Kepala Desa Segarajaya, yang diduga menandatangani formulir PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tersangka kedua adalah AR (Abdul Rosyid), Kepala Desa Segarajaya yang menjabat sejak tahun 2023. AR diduga menjual bidang tanah yang berada di laut kepada pihak berinisial YS dan BL.
Tersangka lainnya mencakup JM selaku Kepala Seksi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y dan S sebagai staf desa, AP sebagai ketua tim support PTSL, GG sebagai petugas ukur, MJ sebagai operator komputer, serta HS sebagai tenaga pembantu.
MS dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Sementara itu, anggota tim support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pemalsuan dokumen.
Penyidik akan melanjutkan langkah-langkah investigasi, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka. “Kami akan segera menyelesaikan pemberkasan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Djuhandhani.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 40 saksi. Selain itu, bukti dari laboratorium forensik telah mengonfirmasi adanya perubahan pada objek maupun subjek dalam sertifikat tanah yang diselidiki.
Kasus ini bermula dari laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nomor laporan polisi LPB/64/2/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sumber: Divisi Humas Polri