Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • ITB dan Pemdaprov Jabar Bersinergi Bangun Desa Berbasis Ekologi dan Budaya
  • Polda NTT Kerahkan 878 Personel untuk Berantas Premanisme: Tindakan Tegas Tanpa Ampun
  • WNA Brazil Ditangkap di Mentawai Usai Selundupkan Ganja dalam Box Kurma
  • Prabowo dan Albanese Sepakat Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Australia
  • MK Gelar Sidang Perdana Gugatan PSU Tasikmalaya, KPU Ditantang Dua Paslon
  • Duta Baca Bandung 2025: Membangun Generasi Literasi di Era Digital
  • Kapolri Dorong Koordinasi Lintas Sektor untuk Atasi Fenomena Premanisme
  • Jabar Masuk Tiga Besar Provinsi Terbaik dalam Pengembangan Ekonomi Syariah
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Info jabar»Gubernur Jabar Larang Penggalangan Dana di Jalan Raya untuk Pembangunan Rumah Ibadah
Info jabar

Gubernur Jabar Larang Penggalangan Dana di Jalan Raya untuk Pembangunan Rumah Ibadah

Denden darmawanBy Denden darmawan11 April 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – KABUPATEN SUKABUMI | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan larangan praktik penggalangan dana di jalan raya, terutama yang mengatasnamakan pembangunan rumah ibadah. Penegasan ini disampaikan saat kunjungan kerja ke Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/2025).

Menurut Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, aktivitas meminta sumbangan di jalan tidak hanya menyebabkan kemacetan tetapi juga berpotensi menciptakan trauma bagi pengguna jalan. Ia mencontohkan kasus penggalangan dana untuk pembangunan Masjid Al-Abror di Desa Cisande, yang dilakukan di tengah jalan.

“Setiap hari bikin macet jalan, katanya untuk pembangunan masjid. Mulai hari ini saya hentikan. Tidak boleh lagi minta-minta di jalan,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Masjid Al-Abror, Gubernur Dedi Mulyadi secara pribadi memberikan bantuan sebesar Rp30 juta. Bantuan ini diharapkan dapat menghentikan praktik penggalangan dana di jalan dan mempercepat proses pembangunan masjid tersebut.

“Sekarang saya hanya minta satu kepada para warga, bersihkan sungai di kampung ini, sebagai imbalan bersihkan semua,” ujarnya.

Dedi menekankan bahwa pembangunan rumah ibadah harus dilakukan secara tertib tanpa mengganggu ketertiban umum. Ia mengajak masyarakat untuk mencari cara yang lebih bijak dan terorganisir dalam menggalang dana.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur juga menyoroti persoalan sampah di sungai di Desa Cisande. Ia menyebut membuang sampah ke sungai adalah tindakan yang merusak lingkungan dan merupakan perbuatan dosa.

“Buang sampah ke sungai itu dosa. Tapi mengambil sampah, itu ibadah, tolong sampaikan itu nanti di mimbar masjid ini,” ujarnya.

Gubernur Dedi turut mengajak masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Sukabumi, untuk menjaga kebersihan dan menjunjung nilai-nilai gotong royong. Ia berharap seluruh lapisan masyarakat dapat menjadi bagian dari solusi terhadap persoalan lingkungan dan sosial.

“Pokoknya, orang Sukabumi, orang Jawa Barat harus jadi teladan. Jaga lingkungan, jaga ketertiban,” pungkasnya.

Sumber: Humas jabar

Post Views: 21
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pemalsuan 93 Sertifikat Tanah di Bekasi
Next Article Bareskrim Tetapkan Kasus Pemalsuan Sertifikat Laut Tangerang Sebagai Pidana Umum
Denden darmawan

Related Posts

ITB dan Pemdaprov Jabar Bersinergi Bangun Desa Berbasis Ekologi dan Budaya

16 Mei 2025

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan PSU Tasikmalaya, KPU Ditantang Dua Paslon

16 Mei 2025

Duta Baca Bandung 2025: Membangun Generasi Literasi di Era Digital

15 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

ITB dan Pemdaprov Jabar Bersinergi Bangun Desa Berbasis Ekologi dan Budaya

Polda NTT Kerahkan 878 Personel untuk Berantas Premanisme: Tindakan Tegas Tanpa Ampun

WNA Brazil Ditangkap di Mentawai Usai Selundupkan Ganja dalam Box Kurma

Prabowo dan Albanese Sepakat Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Australia

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

ITB dan Pemdaprov Jabar Bersinergi Bangun Desa Berbasis Ekologi dan Budaya

16 Mei 2025

Polda NTT Kerahkan 878 Personel untuk Berantas Premanisme: Tindakan Tegas Tanpa Ampun

16 Mei 2025

WNA Brazil Ditangkap di Mentawai Usai Selundupkan Ganja dalam Box Kurma

16 Mei 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.