Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bupati Bogor Resmikan Pelatihan Digital untuk Wirausahawan Muda Pramuka
  • Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum
  • Gubernur Jabar dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Dunia Digital
  • Bupati Garut: PDAM Tirta Intan Harus Jadi Contoh Pelayanan Prima untuk Masyarakat
  • Disdik Kota Bandung: Tidak Perlu Penerima Bansos untuk Daftar Jalur Afirmasi RMP
  • Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Taat Hukum dan Hormati Hak Orang Lain
  • Sekda Jabar Tawarkan Kerja Sama Produksi Furikake Lokal untuk Atasi Stunting
  • Generasi Muda NU: Sampaikan Pendapat dengan Santun dan Berakhlakul Karimah
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Kabar Polri»Bareskrim Tetapkan Kasus Pemalsuan Sertifikat Laut Tangerang Sebagai Pidana Umum
Kabar Polri

Bareskrim Tetapkan Kasus Pemalsuan Sertifikat Laut Tangerang Sebagai Pidana Umum

Denden darmawanBy Denden darmawan11 April 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat terkait pemagaran wilayah laut di perairan Tangerang. Berkas tersebut secara resmi dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (10/4/2025).

Hal ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, yang menanggapi catatan dari Kejagung yang sebelumnya meminta agar kasus ini dikembangkan ke arah dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Penyidik Polri tetap berpendapat bahwa ini merupakan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Unsur-unsur formil dan materiilnya telah terpenuhi,” ujar Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Djuhandhani, berdasarkan keterangan para saksi ahli, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ditemukan indikasi adanya kerugian negara dalam kasus pemagaran laut Desa Kohod, Tangerang.

“Kami mendiskusikan apakah ada kerugian negara, namun pihak BPK belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara dalam kasus ini,” katanya.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 25/PUU-XIV/2016, Djuhandhani menegaskan bahwa dugaan korupsi harus didasarkan pada kerugian negara yang dibuktikan oleh BPK. Oleh karena itu, kasus ini belum dapat diarahkan ke ranah tipikor.

Sementara itu, terkait dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara, termasuk Kepala Desa Kohod, saat ini tengah diselidiki oleh Korps Reserse Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri.

“Adapun terkait pemagaran wilayah laut Desa Kohod yang diduga merugikan kekayaan negara, saat ini juga sedang dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan sudah diterbitkan surat perintah penyidikannya,” jelasnya.

Untuk perkara pemalsuan sertifikat, Djuhandhani menyebut bahwa kasus ini tetap berada dalam ranah pidana umum karena belum ada kerugian negara, meskipun berdampak pada masyarakat, khususnya para nelayan.

“Kerugian yang ditemukan saat ini adalah yang dialami oleh para nelayan, akibat pemagaran laut yang mengganggu aktivitas mereka. Maka dari itu, kami tetap memprosesnya sebagai tindak pidana pemalsuan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa kasus dugaan pemalsuan sertifikat akan ditangani secara terpisah dari dugaan suap atau gratifikasi. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya pun akan diterbitkan secara terpisah untuk masing-masing kasus.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Kepala Desa Kohod Arsin, Sekdes Kohod UK, serta SP dan CE selaku penerima kuasa, untuk dilengkapi kembali oleh Bareskrim Polri.

Sumber: Divisi Humas polri

Post Views: 19
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGubernur Jabar Larang Penggalangan Dana di Jalan Raya untuk Pembangunan Rumah Ibadah
Next Article Pemda Jabar Luncurkan Program Abdi Nagri Nganjang ka Warga di Gedung Pakuan
Denden darmawan

Related Posts

Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum

14 Mei 2025

Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Taat Hukum dan Hormati Hak Orang Lain

14 Mei 2025

Generasi Muda NU: Sampaikan Pendapat dengan Santun dan Berakhlakul Karimah

14 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Bupati Bogor Resmikan Pelatihan Digital untuk Wirausahawan Muda Pramuka

Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum

Gubernur Jabar dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

Bupati Garut: PDAM Tirta Intan Harus Jadi Contoh Pelayanan Prima untuk Masyarakat

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Bupati Bogor Resmikan Pelatihan Digital untuk Wirausahawan Muda Pramuka

14 Mei 2025

Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum

14 Mei 2025

Gubernur Jabar dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

14 Mei 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.