Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat terkait pemagaran wilayah laut di perairan Tangerang. Berkas tersebut secara resmi dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (10/4/2025).
Hal ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, yang menanggapi catatan dari Kejagung yang sebelumnya meminta agar kasus ini dikembangkan ke arah dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Penyidik Polri tetap berpendapat bahwa ini merupakan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Unsur-unsur formil dan materiilnya telah terpenuhi,” ujar Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Djuhandhani, berdasarkan keterangan para saksi ahli, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ditemukan indikasi adanya kerugian negara dalam kasus pemagaran laut Desa Kohod, Tangerang.
“Kami mendiskusikan apakah ada kerugian negara, namun pihak BPK belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara dalam kasus ini,” katanya.
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 25/PUU-XIV/2016, Djuhandhani menegaskan bahwa dugaan korupsi harus didasarkan pada kerugian negara yang dibuktikan oleh BPK. Oleh karena itu, kasus ini belum dapat diarahkan ke ranah tipikor.
Sementara itu, terkait dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara, termasuk Kepala Desa Kohod, saat ini tengah diselidiki oleh Korps Reserse Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri.
“Adapun terkait pemagaran wilayah laut Desa Kohod yang diduga merugikan kekayaan negara, saat ini juga sedang dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan sudah diterbitkan surat perintah penyidikannya,” jelasnya.
Untuk perkara pemalsuan sertifikat, Djuhandhani menyebut bahwa kasus ini tetap berada dalam ranah pidana umum karena belum ada kerugian negara, meskipun berdampak pada masyarakat, khususnya para nelayan.
“Kerugian yang ditemukan saat ini adalah yang dialami oleh para nelayan, akibat pemagaran laut yang mengganggu aktivitas mereka. Maka dari itu, kami tetap memprosesnya sebagai tindak pidana pemalsuan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa kasus dugaan pemalsuan sertifikat akan ditangani secara terpisah dari dugaan suap atau gratifikasi. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya pun akan diterbitkan secara terpisah untuk masing-masing kasus.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Kepala Desa Kohod Arsin, Sekdes Kohod UK, serta SP dan CE selaku penerima kuasa, untuk dilengkapi kembali oleh Bareskrim Polri.
Sumber: Divisi Humas polri