Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • ITB dan Pemdaprov Jabar Bersinergi Bangun Desa Berbasis Ekologi dan Budaya
  • Polda NTT Kerahkan 878 Personel untuk Berantas Premanisme: Tindakan Tegas Tanpa Ampun
  • WNA Brazil Ditangkap di Mentawai Usai Selundupkan Ganja dalam Box Kurma
  • Prabowo dan Albanese Sepakat Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Australia
  • MK Gelar Sidang Perdana Gugatan PSU Tasikmalaya, KPU Ditantang Dua Paslon
  • Duta Baca Bandung 2025: Membangun Generasi Literasi di Era Digital
  • Kapolri Dorong Koordinasi Lintas Sektor untuk Atasi Fenomena Premanisme
  • Jabar Masuk Tiga Besar Provinsi Terbaik dalam Pengembangan Ekonomi Syariah
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Kabar Polri»Cegah Blokir STNK: Langkah Mudah Konfirmasi Pelanggaran ETLE via Online
Kabar Polri

Cegah Blokir STNK: Langkah Mudah Konfirmasi Pelanggaran ETLE via Online

Denden darmawanBy Denden darmawan16 Maret 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diwajibkan untuk segera melakukan konfirmasi melalui laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id . Proses ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pelanggaran dapat diselesaikan tanpa sanksi tambahan.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk melakukan konfirmasi pelanggaran ETLE:

  1. Akses Laman Resmi
    Buka laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id dan klik bagian “Cek Data” pada menu konfirmasi.
  2. Masukkan Data Kendaraan
    Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB) untuk memeriksa status pelanggaran.
  3. Lihat Status dan Lakukan Konfirmasi
    Setelah memasukkan data, lihat status pelanggaran yang tercatat. Selanjutnya, lakukan konfirmasi kendaraan dan identitas pengemudi sesuai petunjuk yang tersedia.

Batas Waktu Konfirmasi

Penting untuk diketahui, pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah pelanggaran terjadi. Jika tidak melakukan konfirmasi dalam batas waktu tersebut, STNK kendaraan akan diblokir oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu, pastikan untuk segera menindaklanjuti surat konfirmasi yang diterima.

Mekanisme Pelanggaran ETLE

Sistem ETLE dirancang untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui kamera canggih. Mekanismenya meliputi beberapa tahapan berikut:

  1. Pelanggaran Terekam oleh Kamera ETLE
    Sistem kamera ETLE akan merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, seperti melanggar rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, atau tidak menggunakan sabuk pengaman.
  2. Verifikasi oleh Petugas
    Setelah pelanggaran terekam, petugas kepolisian akan melakukan verifikasi terhadap data yang telah diambil oleh kamera.
  3. Pengiriman Surat Konfirmasi
    Dalam waktu 3 hari , surat konfirmasi akan dikirim kepada pemilik kendaraan melalui alamat yang terdaftar di STNK.
  4. Konfirmasi oleh Pemilik Kendaraan
    Pemilik kendaraan wajib menjawab surat konfirmasi dalam waktu 5 hari melalui website yang telah disediakan.
  5. Pembayaran Denda Tilang
    Setelah menerima kode tilang, pembayaran denda harus dilakukan dalam waktu 7 hari untuk menghindari sanksi lebih lanjut.

Tips untuk Pengendara

Untuk menghindari masalah dengan sistem ETLE, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:

  • Patuhi Peraturan Lalu Lintas
    Pastikan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, seperti menggunakan sabuk pengaman, tidak melanggar rambu, dan mematuhi batas kecepatan.
  • Perbarui Data STNK
    Pastikan data kendaraan yang terdaftar di STNK selalu valid dan sesuai dengan alamat terkini untuk memudahkan pengiriman surat konfirmasi.
  • Segera Konfirmasi Pelanggaran
    Jika menerima notifikasi pelanggaran, segera lakukan konfirmasi melalui website resmi untuk menghindari blokir STNK.

Dengan adanya sistem ETLE , diharapkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas semakin meningkat. Pastikan untuk selalu waspada dan bertanggung jawab saat berkendara agar terhindar dari sanksi tilang serta memberikan kontribusi positif bagi keselamatan bersama di jalan raya.

“Mari bersama-sama menciptakan budaya tertib lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan kita semua,” pesan Kepolisian Republik Indonesia.

Sumber: Divisi Humas Polri

Post Views: 34
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSekda Jabar Serahkan Bantuan Rp 289,6 Juta untuk Korban Banjir Cimanggung
Next Article Satgas Damai Cartenz-2025 Dukung Pembangunan Masjid di Pegunungan Bintang: Simbol Sinergi dan Kebersamaan
Denden darmawan

Related Posts

Polda NTT Kerahkan 878 Personel untuk Berantas Premanisme: Tindakan Tegas Tanpa Ampun

16 Mei 2025

WNA Brazil Ditangkap di Mentawai Usai Selundupkan Ganja dalam Box Kurma

16 Mei 2025

Kapolri Dorong Koordinasi Lintas Sektor untuk Atasi Fenomena Premanisme

15 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

ITB dan Pemdaprov Jabar Bersinergi Bangun Desa Berbasis Ekologi dan Budaya

Polda NTT Kerahkan 878 Personel untuk Berantas Premanisme: Tindakan Tegas Tanpa Ampun

WNA Brazil Ditangkap di Mentawai Usai Selundupkan Ganja dalam Box Kurma

Prabowo dan Albanese Sepakat Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Australia

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

ITB dan Pemdaprov Jabar Bersinergi Bangun Desa Berbasis Ekologi dan Budaya

16 Mei 2025

Polda NTT Kerahkan 878 Personel untuk Berantas Premanisme: Tindakan Tegas Tanpa Ampun

16 Mei 2025

WNA Brazil Ditangkap di Mentawai Usai Selundupkan Ganja dalam Box Kurma

16 Mei 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.