Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bupati Bogor Resmikan Pelatihan Digital untuk Wirausahawan Muda Pramuka
  • Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum
  • Gubernur Jabar dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Dunia Digital
  • Bupati Garut: PDAM Tirta Intan Harus Jadi Contoh Pelayanan Prima untuk Masyarakat
  • Disdik Kota Bandung: Tidak Perlu Penerima Bansos untuk Daftar Jalur Afirmasi RMP
  • Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Taat Hukum dan Hormati Hak Orang Lain
  • Sekda Jabar Tawarkan Kerja Sama Produksi Furikake Lokal untuk Atasi Stunting
  • Generasi Muda NU: Sampaikan Pendapat dengan Santun dan Berakhlakul Karimah
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Nasional»Dede Farhan Aulawi Paparkan Optimalisasi Pendapatan Daerah Dari Efisiensi dan Inovasi BUMD
Nasional

Dede Farhan Aulawi Paparkan Optimalisasi Pendapatan Daerah Dari Efisiensi dan Inovasi BUMD

Denden darmawanBy Denden darmawan9 Mei 2025Updated:9 Mei 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com –  Optimalisasi pendapatan daerah sektor perbankan dan non perbankan melalui BUMD sangat penting karena memengaruhi kemandirian keuangan daerah, mendukung pembangunan daerah, dan berkontribusi pada anggaran nasional secara keseluruhan. Dengan pendapatan daerah yang optimal, pemerintah daerah dapat membiayai kebutuhan sendiri dan mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat. Itulah sebabnya seminar ini menjadi sangat penting agar bisa dipahami oleh para mahasiswa “, ujar Pemerhati Bisnis Dede Farhan Aulawi di Bandung, Jum’at (9/5).

Hal tersebut ia sampaikan dalam Seminar Nasional ‘Optimalisasi Pendapatan Daerah Sektor Perbankan dan Non Perbankan Melalui BUMD dan BJB Digital Symposium’ yang berlangsung pada hari Jum’at tanggal 9 Mei 2025 di Aula Suradiredja Kampus I Universitas Pasundan, Jl. Lengkong Bandung. Menurutnya, di era otonomi daerah saat ini, daerah memiliki kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Salah satu ciri dari kemapanan suatu daerah dalam berotonomi adalah terletak pada kemampuan keuangannya. Untuk itu, daerah harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangannya sendiri, mengelola dan menggunakannya untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerahnya.

“ Merujuk UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kepala daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah dimaksud menyusun laporan keuangan daerah yang memuat salah satunya ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini menegaskan bahwa BUMD merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pemda. Oleh karena itu, pemda harus mengoptimalkan peran BUMD “, tambahnya.

Selanjutnya ia juga mengatakan bahwa BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemda melalui kekayaan daerah yang dipisahkan untuk dijadikan penyertaan modal BUMD. Dalam kerangka regulasi, pengaturan mengenai BUMD telah tercantum dalam Pasal 304 serta Pasal 331 sampai dengan Pasal 343 UU Pemda. Pengaturan lebih rigid mengenai tata kelola BUMD mulai dari pendirian, penyelenggaraan, hingga pembinaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP BUMD).

Kemudian ia juga menambahkan bahwa BUMD pada dasarnya didirikan untuk memberikan manfaat dalam perkembangan perekonomian daerah, memberikan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan. Tujuan pendirian dimaksud menunjukkan adanya relasi antara peran BUMD dan pelaksanaan otonomi daerah oleh pemda yang berkewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 6 UU Pemda.

Tujuan penting dari optimalisasi pendapatan daerah adalah guna mewujudkan kemandirian daerah, mendukung pembangunan loka, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan publik:, membantu mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), meningkatkan kapasitas fiskal daerah, dan membantu pemerintah pusat dalam memprioritaskan program nasional. Dengan pendapatan daerah yang optimal, pemerintah pusat dapat lebih fokus pada program-program prioritas nasional yang strategis, sementara daerah dapat membiayai kebutuhan spesifik mereka sendiri.

“ Strategi konkrit dalam optimalisasi pendapatan daerah tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan Efisiensi Operasional, pengembangan Produk dan Layanan, inovasi dalam pengembangan produk dan peningkatan kualitas layanan, serta kerjasama konstruktif dengan seluruh pihak terkait. Intinya melakukan perbaikan secara berkesinambungan (continuous improvement), yaitu pendekatan yang berfokus pada peningkatan berkelanjutan dalam berbagai aspek, termasuk proses, produk, dan layanan. Konsep ini, yang terkenal dengan sebutan Kaizen dalam bahasa Jepang, menekankan perbaikan kecil dan terus-menerus untuk mencapai peningkatan kualitas, efisiensi, dan produktivitas “, pungkas Dede mengakhiri keterangan.

Post Views: 13
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA
Next Article kolaborasi Antara Pemerintah, Pekerja, dan Pengusaha.
Denden darmawan

Related Posts

Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum

14 Mei 2025

Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Taat Hukum dan Hormati Hak Orang Lain

14 Mei 2025

Generasi Muda NU: Sampaikan Pendapat dengan Santun dan Berakhlakul Karimah

14 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Bupati Bogor Resmikan Pelatihan Digital untuk Wirausahawan Muda Pramuka

Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum

Gubernur Jabar dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

Bupati Garut: PDAM Tirta Intan Harus Jadi Contoh Pelayanan Prima untuk Masyarakat

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Bupati Bogor Resmikan Pelatihan Digital untuk Wirausahawan Muda Pramuka

14 Mei 2025

Kemenkum Teken MoU dengan 20 K/L, Dorong Percepatan Perizinan Hukum

14 Mei 2025

Gubernur Jabar dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

14 Mei 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.