Breakingnewsjabar.com – KOTA BANDUNG | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi , mengumumkan bahwa sertifikat tanah yang berdiri di atas sepadan sungai akan dicabut jika sertifikat tersebut diterbitkan kurang dari lima tahun.
Sementara itu, untuk sertifikat yang sudah lebih dari lima tahun, pemerintah tidak akan menggantinya dengan sertifikat baru, melainkan memberikan kompensasi atau uang kerahiman kepada pemiliknya.
“Andai kata bersertifikat atau sudah ada bangunan. Maka nanti, kalau sertifikatnya di bawah lima tahun, akan dicabut. Kalau sertifikatnya di atas lima tahun, diberikan kerohiman, kompensasi,” ujar Dedi Mulyadi dikutip dari KDM Channel , Kamis (13/3/2025).
Penertiban sertifikat ini merupakan bagian dari upaya normalisasi sungai di seluruh wilayah Jawa Barat guna mencegah banjir. Hal ini menyusul temuan bahwa banyak sepadan sungai telah dikuasai oleh individu maupun perusahaan, sehingga fungsi sungai menjadi terganggu. Akibatnya, ketika hujan deras, aliran air tidak lancar dan memicu banjir.
Kebijakan Pusat dalam Normalisasi Sungai
“Kemarin kita sudah memutuskan bersama dengan Menteri ATR/BPN , Kementerian PU , dan Dirjen SDA , jadi nanti akan diputuskan oleh Pemerintah Pusat bahwa seluruh daerah aliran sungai dikembalikan menjadi fungsi sungai,” kata KDM – sapaan akrab Dedi Mulyadi.
Gubernur juga meminta aparat kepolisian dan TNI untuk mendukung proses normalisasi sungai, termasuk saat penataan daerah aliran sungai yang sudah ada bangunan.
“Jangan sampai normalisasi sungai di Bekasi dihambat orang Bekasi sendiri. Jangan takut, ada polisi dan tentara yang merupakan alat negara, mereka menjaga keamanan,” tegasnya.
Langkah Percepatan Normalisasi Kali Bebelan
Untuk mempercepat normalisasi Kali Bebelan , Kecamatan Tambun Utara, Dedi menginstruksikan penurunan sekitar 40 alat berat .
“Untuk mempercepat normalisasi, kami turunkan 40 alat berat,” kata Dedi.
Ia juga menyoroti maraknya bangunan yang berdiri di bantaran dan di atas sungai, seperti yang ditemukan di Kali Gabut , Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara.
“Saluran air di bawah kewenangan Perum Jasa Tirta (PJT) II tertutup oleh bangunan dan sampah. Dan jika ada oknum PJT yang menyewakan tanah untuk warga, akan ditindak,” ungkapnya.
Ajakan kepada Masyarakat untuk Menjaga Sungai
Gubernur juga mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai, karena sampah menjadi salah satu penyebab utama banjir.
“Sampah yang dibuang ke sungai menjadi penyebab banjir juga, maka mulai hari ini jangan buang sampah ke sungai,” pungkas Dedi.
Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan agar banjir dapat dicegah di masa mendatang.
Sumber: Humas Jabar