Breakingnewsjabar.com – JATINANGOR | Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menjadi narasumber dalam kegiatan Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 , yang digelar di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat. Ia menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam memajukan budaya sebagai fondasi moral dan spiritual pembangunan nasional.
Fadli menyatakan bahwa kepemimpinan daerah tidak hanya berkaitan dengan tata kelola administratif, tetapi juga harus mampu membawa visi budaya yang kuat. Ia merujuk pada Asta Cita ke-8 dalam visi pemerintah, yaitu penguatan budaya dan karakter bangsa sebagai landasan pembangunan yang berkelanjutan dan bermartabat.
“Kepala daerah harus bisa menjadikan budaya sebagai roh pembangunan, bukan sekadar hiasan atau ritual seremonial,” ujarnya saat memberikan paparan, Rabu (25/6/2025).
Ia menambahkan, pemajuan kebudayaan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, daerah, swasta, hingga masyarakat luas. Hal ini sejalan dengan keragaman budaya Indonesia yang sangat kaya, mencakup 1.340 kelompok etnis dan 718 bahasa daerah , atau sekitar 10% dari seluruh bahasa di dunia .
Dalam kesempatan itu, Fadli juga menyoroti perlunya pengembangan museum sebagai bagian dari identitas budaya daerah. Ia berharap pemerintah daerah lebih serius dalam mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengelolaan museum, serta meningkatkan kapasitas edukator, kurator, dan preservator museum agar bisa menjadi pusat edukasi dan promosi budaya lokal yang hidup dan dinamis.
“Museum jangan ditempatkan di belakang. Di negara maju, museum adalah etalase peradaban,” kata Fadli.
Lebih lanjut, ia mendorong seluruh daerah untuk membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2010. Sayangnya, masih banyak wilayah yang belum membentuk tim ini, terutama di luar Pulau Jawa dan Sumatra.
Ia juga menegaskan pentingnya penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai panduan pembangunan berbasis nilai-nilai budaya, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan .
Menurut Fadli, keberadaan Dewan Kebudayaan Daerah dan optimalisasi Indeks Pemajuan Kebudayaan akan menjadi tolok ukur apakah daerah benar-benar berkomitmen pada pelestarian dan pengembangan budaya lokal.
Sumber: nasional.okezone.com