Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kenal Pamit Dirreskrimsus Lama dan Baru, Wujud Apresiasi dan Silaturahmi
  • Estafet Kepemimpinan di Bidang Dokkes Polda Jabar, Kapolda Jabar Pimpin Sertijab
  • Mutasi Jabatan di Polda Jabar, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Resmi Berganti
  • Jabar Luncurkan MPLS 2025 Berbasis Program Gapura Panca Waluya untuk Cetak Generasi Unggul
  • Gubernur Jabar Teken Komitmen Antikorupsi di Rakor Nasional KPK 2025
  • BNN RI Usulkan Tambahan Anggaran Rp 1,14 Triliun untuk Dukung Program P4GN 2026
  • Wagub Jabar Minta Industri Fesyen Lokal Go Internasional
  • Bupati Bogor Apresiasi Kolaborasi dengan Dunia Usaha dalam Program Lingkungan
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Info jabar»Proyek Fiktif Rp1,9 Miliar, Dua Tersangka Ditahan di Kejari Kabupaten Bandung
Info jabar

Proyek Fiktif Rp1,9 Miliar, Dua Tersangka Ditahan di Kejari Kabupaten Bandung

Denden darmawanBy Denden darmawan25 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – KABUPATEN BANDUNG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang. Proyek yang tidak pernah terealisasi ini diduga merugikan negara hingga Rp1,9 miliar .

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan , menyampaikan bahwa penyidikan telah mencukupi untuk menetapkan status tersangka kepada kedua pelaku. Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya alat bukti yang kuat dari hasil investigasi tim penyidik.

“Berdasian alat bukti yang kami miliki, hari ini kami tetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi BBPPK dan PKK Lembang,” ujar Donny saat konferensi pers di Kantor Kejari Baleendah, Senin (23/6/2025).

Tersangka pertama adalah ED , mantan Kepala BBPPK dan PKK Lembang tahun 2020. Ia disebut menjadi otak pengadaan 11 paket pekerjaan senilai total Rp1,9 miliar , terdiri atas:

  • 9 paket pengembangan dan perlengkapan inkubasi bisnis
  • 1 paket pengembangan website dan aplikasi
  • 1 paket penyediaan peralatan pengolahan kopi

Namun, proyek-proyek tersebut tidak pernah benar-benar dilaksanakan. ED bekerja sama dengan seorang perantara, berinisial K , yang bertugas menyediakan nama-nama perusahaan sebagai rekanan semu. Sebelas perusahaan yang tercatat hanya dipinjam namanya dan tidak pernah melaksanakan pekerjaan apapun.

“Perusahaan-perusahaan itu tidak melakukan pekerjaan. Semuanya direkayasa agar tampak seolah proyek berjalan, padahal fiktif dan dananya digelapkan,” kata Donny.

Hasil dari korupsi ini digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan pribadi seperti pembayaran cicilan mobil, pembelian motor, biaya hidup sehari-hari, dan aliran dana ke pihak lain yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Penyidikan akan terus dilanjutkan untuk melacak seluruh aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka tambahan, terutama dari pihak rekanan yang terlibat.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal utama dalam UU Tipikor, yaitu:

  • Pasal 2 ayat (1) – Korupsi dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain
  • Pasal 3 – Tindakan yang merugikan keuangan negara
  • Pasal 18 – Pemalsuan dokumen
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP – Perbuatan bersama-sama dalam tindak pidana

Dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun , Kejari Kabupaten Bandung juga akan fokus pada upaya pemulihan kerugian negara akibat aksi korupsi ini.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Post Views: 10
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGus Sastro: Budaya Bukan Bid’ah, Tapi Sarana Dakwah dan Pelestarian Alam
Next Article Di IPDN Jatinangor, Menbud Dorong Kepala Daerah Perkuat Identitas Budaya Lokal
Denden darmawan

Related Posts

Jabar Luncurkan MPLS 2025 Berbasis Program Gapura Panca Waluya untuk Cetak Generasi Unggul

11 Juli 2025

Gubernur Jabar Teken Komitmen Antikorupsi di Rakor Nasional KPK 2025

11 Juli 2025

Wagub Jabar Minta Industri Fesyen Lokal Go Internasional

11 Juli 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

7 Lowongan Kerja Dibuka hingga 4 Februari 2025, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Perusahaannya!

24 Januari 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Kenal Pamit Dirreskrimsus Lama dan Baru, Wujud Apresiasi dan Silaturahmi

Estafet Kepemimpinan di Bidang Dokkes Polda Jabar, Kapolda Jabar Pimpin Sertijab

Mutasi Jabatan di Polda Jabar, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Resmi Berganti

Jabar Luncurkan MPLS 2025 Berbasis Program Gapura Panca Waluya untuk Cetak Generasi Unggul

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Kenal Pamit Dirreskrimsus Lama dan Baru, Wujud Apresiasi dan Silaturahmi

12 Juli 2025

Estafet Kepemimpinan di Bidang Dokkes Polda Jabar, Kapolda Jabar Pimpin Sertijab

12 Juli 2025

Mutasi Jabatan di Polda Jabar, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Resmi Berganti

12 Juli 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.