Breakingnewsjabar.com – KABUPATEN BANDUNG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang. Proyek yang tidak pernah terealisasi ini diduga merugikan negara hingga Rp1,9 miliar .
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan , menyampaikan bahwa penyidikan telah mencukupi untuk menetapkan status tersangka kepada kedua pelaku. Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya alat bukti yang kuat dari hasil investigasi tim penyidik.
“Berdasian alat bukti yang kami miliki, hari ini kami tetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi BBPPK dan PKK Lembang,” ujar Donny saat konferensi pers di Kantor Kejari Baleendah, Senin (23/6/2025).
Tersangka pertama adalah ED , mantan Kepala BBPPK dan PKK Lembang tahun 2020. Ia disebut menjadi otak pengadaan 11 paket pekerjaan senilai total Rp1,9 miliar , terdiri atas:
- 9 paket pengembangan dan perlengkapan inkubasi bisnis
- 1 paket pengembangan website dan aplikasi
- 1 paket penyediaan peralatan pengolahan kopi
Namun, proyek-proyek tersebut tidak pernah benar-benar dilaksanakan. ED bekerja sama dengan seorang perantara, berinisial K , yang bertugas menyediakan nama-nama perusahaan sebagai rekanan semu. Sebelas perusahaan yang tercatat hanya dipinjam namanya dan tidak pernah melaksanakan pekerjaan apapun.
“Perusahaan-perusahaan itu tidak melakukan pekerjaan. Semuanya direkayasa agar tampak seolah proyek berjalan, padahal fiktif dan dananya digelapkan,” kata Donny.
Hasil dari korupsi ini digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan pribadi seperti pembayaran cicilan mobil, pembelian motor, biaya hidup sehari-hari, dan aliran dana ke pihak lain yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Penyidikan akan terus dilanjutkan untuk melacak seluruh aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka tambahan, terutama dari pihak rekanan yang terlibat.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal utama dalam UU Tipikor, yaitu:
- Pasal 2 ayat (1) – Korupsi dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain
- Pasal 3 – Tindakan yang merugikan keuangan negara
- Pasal 18 – Pemalsuan dokumen
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP – Perbuatan bersama-sama dalam tindak pidana
Dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun , Kejari Kabupaten Bandung juga akan fokus pada upaya pemulihan kerugian negara akibat aksi korupsi ini.
Sumber: pikiran-rakyat.com