Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko , mengungkapkan bahwa proses gelar perkara terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) , akan dilaksanakan pada pekan ini. Gelar perkara ini bertujuan untuk menentukan status penyelidikan lebih lanjut.
“Tindak lanjut berikutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini. Apa pun hasil dari proses penyelidikan ini nantinya akan disampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik,” ujar Brigjen Trunoyudo saat memberikan keterangan pers, Selasa (20/5/2025).
Trunoyudo menegaskan bahwa hasil gelar perkara akan diumumkan secara transparan kepada masyarakat. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil identifikasi forensik terhadap ijazah yang bersangkutan.
“Proses ini dilakukan secara prosedural dan profesional. Kami juga tengah menunggu hasil analisis dari laboratorium forensik,” tambahnya.
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari aduan yang dilayangkan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Egi Sudjana , pada 9 Desember 2024. Aduan tersebut kemudian diterima Bareskrim Polri sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025, dengan Jokowi sebagai terlapor.
Pada hari ini, Jokowi memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk memberikan klarifikasi terkait ijazah yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut. Selain itu, Jokowi juga mengambil kembali ijazah miliknya yang sebelumnya diamankan oleh Bareskrim beberapa hari lalu guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: Divisi Humas Polri