Breakingnewsjabar.com – KABUPATEN PURWAKARTA | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (akrab disapa KDM), bersama Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menyosialisasikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) kepada ratusan pelajar SMAN 2 Purwakarta, Rabu (14/5/2025).
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Dalam sambutannya, KDM menegaskan bahwa PP Tunas merupakan langkah konkret dari pemerintah pusat untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta kesehatan anak-anak saat menggunakan media sosial.
“Alhamdulillah, Presiden Prabowo telah menerbitkan PP Tunas sebagai benteng untuk melindungi anak-anak kita, termasuk di Jawa Barat. Saya melihat regulasi ini sebagai fondasi utama bagi upaya penataan penggunaan media sosial yang berdampak positif pada tumbuh kembang anak,” ujar Dedi Mulyadi.
Ia berharap regulasi ini dapat segera diinternalisasi oleh para kepala daerah dan diterjemahkan menjadi kebijakan publik yang lebih teknis dan operasional di tingkat lokal. Menurutnya, keberhasilan implementasi PP Tunas sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kebijakan PP Tunas harus dipahami oleh kepala daerah dan kemudian diimplementasikan menjadi kebijakan yang lebih spesifik di daerah masing-masing. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital benar-benar terlaksana,” tambahnya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa PP Tunas adalah wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak. Ia menyebutkan bahwa perkembangan lingkungan digital yang cepat dan kompleks memerlukan regulasi yang dapat melindungi anak dari konten berbahaya.
Meutya juga memberikan apresiasi kepada Pemda Provinsi Jawa Barat atas terbitnya Surat Edaran yang melarang penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Menurutnya, kebijakan ini selaras dengan semangat PP Tunas dan menunjukkan kesiapan Jawa Barat dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.
“Kami mengapresiasi Jawa Barat sebagai provinsi pertama yang mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan gadget di sekolah. Jika semua kepala daerah menunjukkan komitmen serupa, maka implementasi PP Tunas akan lebih cepat dan merata di seluruh Indonesia,” kata Meutya.
PP Tunas resmi diluncurkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menkomdigi Meutya Hafid, dengan dihadiri perwakilan anak-anak dari seluruh Indonesia. Regulasi ini mengatur berbagai aspek penting terkait perlindungan anak di dunia digital, seperti pengelolaan data pribadi, pembatasan akses terhadap konten tidak sesuai usia, tanggung jawab platform digital untuk menyediakan fitur ramah anak, hingga peningkatan literasi digital bagi semua pemangku kepentingan.
Pemda Provinsi Jawa Barat menyatakan komitmennya untuk mendukung penerapan PP Tunas di seluruh wilayahnya sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.
Sumber: Humas Jabar