Breakingnewsjabar.com – KABUPATEN KARAWANG | Sebanyak 27 daerah di Jawa Barat secara serentak membentuk Satgas Pemberantasan Premanisme pada Kamis (27/3/2025). Langkah ini dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Barat untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.
Aksi premanisme telah terbukti merusak rasa aman, mengganggu kenyamanan publik, merusak citra daerah, serta menciptakan iklim investasi yang tidak sehat. Oleh karena itu, pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik intimidatif yang merugikan ekonomi.
Menurut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Satgas Pemberantasan Premanisme dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat dari aksi premanisme yang meresahkan. Beberapa area yang menjadi fokus utama Satgas adalah premanisme di jalanan, pasar, dan sektor industri.
“Satgas bertujuan melindungi petani, pedagang, guru, pengusaha, dan semua elemen masyarakat dari ancaman premanisme,” ujar Dedi Mulyadi saat memimpin apel kesiapsiagaan Satgas di KIIC, Kabupaten Karawang, Kamis (27/3/2025).
“Di jalan, sopir dimintai uang; di pasar, pedagang dimintai pungutan; di industri, pengusaha dan pekerja juga menjadi sasaran. Semua itu harus kita tertibkan,” tegasnya.
Dedi menyoroti bahwa sektor industri merupakan salah satu yang paling terdampak oleh aksi premanisme, seperti pungutan liar (pungli) kepada pengusaha maupun pekerja, serta gangguan pada operasional dan distribusi barang. Hal ini, jika dibiarkan, akan menurunkan daya saing Jawa Barat sebagai pusat investasi nasional dan berpotensi menghilangkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
“Kalau ini dibiarkan, akan berdampak buruk pada daya saing Jabar sebagai pusat investasi nasional, dan pada akhirnya akan mengancam keberlangsungan lapangan pekerjaan masyarakat,” kata Dedi.
Gubernur juga menegaskan agar Satgas bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai humanis.
“Pastikan penegakan hukum dilakukan secara adil, humanis, dan sesuai aturan tanpa tebang pilih,” pesannya.
Satgas Pemberantasan Premanisme terdiri dari berbagai unsur, termasuk Polri, TNI, polisi militer, kejaksaan, BIN Daerah, Satpol PP, serta pemangku kepentingan lainnya. Struktur Satgas mencakup empat bidang utama, yaitu pencegahan dan komunikasi publik, intelijen, penindakan, serta rehabilitasi.
Satgas ini tidak hanya aktif menjelang arus mudik Idulfitri, tetapi juga akan bekerja secara berkelanjutan dengan sistem monitoring, evaluasi, dan pelaporan berkala. Masyarakat dapat melaporkan kasus premanisme melalui kanal-kanal resmi di pemerintah daerah masing-masing, yang akan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Sumber: Humas Jabar