Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 dengan kewajiban penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia. Pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa SKK bersifat wajib bagi jurnalis asing dinilai kurang tepat dan memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi Perpol tersebut.
Irjen Sandi menjelaskan bahwa Perpol No. 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. “Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik,” ujar Irjen Sandi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/4/2025).
Irjen Sandi juga menekankan bahwa Perpol ini dibuat dengan pendekatan preemptif dan preventif untuk memberikan perlindungan dan pelayanan optimal kepada WNA. Hal ini dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, seperti tertuang dalam Pasal 3 Huruf a, yang bertujuan “mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.”
Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa penerbitan SKK bersifat wajib bagi wartawan asing, Irjen Sandi menegaskan hal tersebut tidak sesuai dengan isi Perpol.
“Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak dapat diterbitkan. “SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Irjen Sandi.
Dengan demikian, penggunaan istilah “wajib” dalam pemberitaan terkait SKK dinilai tidak tepat karena tidak ada ketentuan dalam Perpol yang menyatakan bahwa SKK bersifat wajib. SKK hanya diterbitkan jika ada permintaan dari penjamin, yang biasanya merupakan lembaga atau institusi yang menjamin keberadaan WNA di Indonesia.
Sebagai contoh, Irjen Sandi menjelaskan bahwa jika seorang jurnalis asing akan melakukan kegiatan di wilayah yang rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permintaan SKK kepada Polri serta meminta perlindungan karena bertugas di wilayah yang dinilai memiliki risiko tinggi.
“Jadi, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asingnya,” tegasnya.
Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik, terutama kalangan jurnalis asing yang akan bertugas di Indonesia, terkait prosedur dan regulasi yang berlaku dalam rangka menjaga keselamatan dan kelancaran tugas jurnalistik mereka.
Sumber: Divisi Humas Polri