Breakingnewsjabar.com – KOTA BANDUNG | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada sembilan daerah dengan nilai tertinggi dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pencegahan korupsi. Penghargaan ini diumumkan dalam tiga kategori: provinsi, kabupaten, dan kota, bertepatan dengan peluncuran Indikator MCP 2025 di Gedung ACLC C1 KPK, Rabu (5/3/2025).
Provinsi Bali meraih peringkat pertama kategori provinsi dengan skor 99, disusul Jawa Barat (97) dan Kepulauan Riau (96). Di kategori kota, Kota Denpasar memimpin dengan nilai 99, diikuti Kota Mojokerto dan Kota Blitar (masing-masing 98). Sementara untuk kategori kabupaten, Kabupaten Tabanan , Sragen , dan Batang berhasil memperoleh skor 98.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik Agung Widjanarko, mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam mengimplementasikan MCP sebagai upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, keberhasilan MCP bukan hanya tentang angka, tetapi juga mencerminkan integritas dan efektivitas tata kelola pemerintahan.
“MCP harus berdampak pada peningkatan integritas pemerintah daerah dan menurunkan risiko korupsi,” ujar Didik.
Ia menegaskan bahwa penghargaan ini harus menjadi motivasi bagi daerah lain untuk terus meningkatkan implementasi MCP, tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif.
“Kami mengimbau kepala daerah beserta jajaran segera berkoordinasi mencermati indikator MCP dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah nyata pencegahan korupsi. Jangan hanya fokus pada penyampaian dokumen dan administrasi,” tegasnya.
Didik juga menyoroti peran inspektorat daerah sebagai quality assurance dalam memastikan efektivitas upaya pencegahan korupsi.
“Inspektorat harus aktif memastikan bahwa program pencegahan korupsi di daerah benar-benar berjalan, bukan hanya formalitas,” pungkasnya.
Penghargaan ini diharapkan dapat memacu semangat daerah lain untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi tolak ukur keberhasilan penerapan MCP 2025.
Sumber: Humas Kota Banndung